By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pengusaha Warkop di Pasuruan Gugat Lembaga Negara, 3 “Keok” 2 Bertahan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pengusaha Warkop di Pasuruan Gugat Lembaga Negara, 3 “Keok” 2 Bertahan
HUKUM

Pengusaha Warkop di Pasuruan Gugat Lembaga Negara, 3 “Keok” 2 Bertahan

Redaksi
Last updated: 23 Mei 2021 10:23 am
Redaksi
Published: 23 Mei 2021
Share
SHARE

PRN PASURUAN| Musta’in, Pengusaha Warkop di desa Kenduruan, Kec. Sukorejo, Pasuruan menggugat beberapa lembaga negara diantaranya PLN, BPN, Pemerintah Kecamatan Sukorejo dan Pemerintah Desa Kenduruan. Gugatan terkait proses pembebasan lahan pembangunan Sutet PLN oleh panitia pengadaan tanah. Sabtu (22/5/2021).

Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum antara Musta’in melawan PLN cs terus berlanjut. Setelah Kuasa hukum penggugat, Iskandar Laka, S.H., M.H., menghadirkan saksi ahli Dr. Hatta Isnaini Wahyu Utomo, S.H. M.Kn., agenda persidangan memasuki pembacaan kesimpulan para pihak.

Berdasarkan penelurusan PRN, perkara ini berawal dari kejanggalan panitia pengadaan tanah dalam proses pembebasan tanah milik Musta’in. Menurut Musta’in harga yang ditetapkan oleh KJPP selaku penilai, dirasa jauh di bawah dari harga pasar. Namun demikian uang ganti untung atas lahan Musta’in oleh panitia telah dititipkan di Pengadilan sebagai dana Konsinasi.

Merasa tidak puas dengan cara kerja panitia pengadaan tanah, Musta’in, pengusaha warkop ini memilih melawan lewat jalur hukum. Didampingi tim hukum Iskandar Laka S.H., M.H., tiga lembaga negara tidak bergeming merespon gugatan.

“Benar, hari ini KJPP, Pemerintah Kecamatan Sukorejo dan Pemerintah Desa Kenduruan tidak hadir, padahal agendanya penyerahan kesimpulan,” kata salah seorang tim hukum Iskandar Laka.

Dalam pantauan PRN yang mengikuti persidangan (Rabu, 19/5/2021), dari 5 lembaga negara yang digugat dan turut tergugat, hanya dua lembaga yang terkonfirmasi hadir dan menyerahkan kesimpulan pada majelis hakim.

Ketika dimintai pendapatnya seusai persidangan, kepada PRN hakim ketua yang memimpin, menyampaikan bahwa ketidakhadiran turut tergugat dan tidak diserahkannya kesimpulan,  dianggap tidak digunakannya haknya sebagaimana diatur undang-undang.

“Kita anggap tidak menggunakan apa yang menjadi hak nya,” kata Hakim Delta Tamtama, SH., M.H., dalam wawancara ekslusive dengan PRN.

Sidang gugatan antara pengusaha warkop dengan beberapa lembaga negara akan dilanjutkan pada tanggal 2 Juni 2021 dengan agenda pembacaan Putusan Perkara oleh Majelis Hakim Pengadilan Bangil.

Penulis: Samosir.

You Might Also Like

NEGARA KITA ADALAH NEGARA HUKUM, MARI KITA HORMATI HUKUM YANG BERLAKU…!
Sepasang Kekasih Jualan Sabu-Sabu Diamankan Aparat
Tidak Terima Traktor di ‘Rampok’ 4 Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi
Kades Merangkap Sebagai Calo PNS ‘Diringkus’ Polisi
Diduga Pihak PJS Dipermainkan Oleh Perum Perhutani KPH Jombang
TAGGED:BPNDesa KenduruanPasuruanPengusaha WarkopPLNPurwosari
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?