PRN PASURUAN| Musta’in, Pengusaha Warkop di desa Kenduruan, Kec. Sukorejo, Pasuruan menggugat beberapa lembaga negara diantaranya PLN, BPN, Pemerintah Kecamatan Sukorejo dan Pemerintah Desa Kenduruan. Gugatan terkait proses pembebasan lahan pembangunan Sutet PLN oleh panitia pengadaan tanah. Sabtu (22/5/2021).
Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum antara Musta’in melawan PLN cs terus berlanjut. Setelah Kuasa hukum penggugat, Iskandar Laka, S.H., M.H., menghadirkan saksi ahli Dr. Hatta Isnaini Wahyu Utomo, S.H. M.Kn., agenda persidangan memasuki pembacaan kesimpulan para pihak.
Berdasarkan penelurusan PRN, perkara ini berawal dari kejanggalan panitia pengadaan tanah dalam proses pembebasan tanah milik Musta’in. Menurut Musta’in harga yang ditetapkan oleh KJPP selaku penilai, dirasa jauh di bawah dari harga pasar. Namun demikian uang ganti untung atas lahan Musta’in oleh panitia telah dititipkan di Pengadilan sebagai dana Konsinasi.
Merasa tidak puas dengan cara kerja panitia pengadaan tanah, Musta’in, pengusaha warkop ini memilih melawan lewat jalur hukum. Didampingi tim hukum Iskandar Laka S.H., M.H., tiga lembaga negara tidak bergeming merespon gugatan.
“Benar, hari ini KJPP, Pemerintah Kecamatan Sukorejo dan Pemerintah Desa Kenduruan tidak hadir, padahal agendanya penyerahan kesimpulan,” kata salah seorang tim hukum Iskandar Laka.
Dalam pantauan PRN yang mengikuti persidangan (Rabu, 19/5/2021), dari 5 lembaga negara yang digugat dan turut tergugat, hanya dua lembaga yang terkonfirmasi hadir dan menyerahkan kesimpulan pada majelis hakim.
Ketika dimintai pendapatnya seusai persidangan, kepada PRN hakim ketua yang memimpin, menyampaikan bahwa ketidakhadiran turut tergugat dan tidak diserahkannya kesimpulan, dianggap tidak digunakannya haknya sebagaimana diatur undang-undang.
“Kita anggap tidak menggunakan apa yang menjadi hak nya,” kata Hakim Delta Tamtama, SH., M.H., dalam wawancara ekslusive dengan PRN.
Sidang gugatan antara pengusaha warkop dengan beberapa lembaga negara akan dilanjutkan pada tanggal 2 Juni 2021 dengan agenda pembacaan Putusan Perkara oleh Majelis Hakim Pengadilan Bangil.
Penulis: Samosir.

