By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pelaku Pornografi Sosmed Dibekuk Satreskrim Polres Tanggerang Selatan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pelaku Pornografi Sosmed Dibekuk Satreskrim Polres Tanggerang Selatan
HUKUM

Pelaku Pornografi Sosmed Dibekuk Satreskrim Polres Tanggerang Selatan

putri pena
Last updated: 28 Desember 2018 5:22 am
putri pena
Published: 28 Desember 2018
Share
SHARE

PRN Tangerang – Team Vipers Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pornografi melalui aplikasi Media Sosial JOYLIVE, dimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (PTPPO) dan atau Pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Rornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 th 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan nomor laporan, LP/305/A/Xll/2018, 25 Desember 2018, TKP tersangka di Jalan Kemuning Melati Mas Blok SR Serpong Tangerang Selatan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) ‘ Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, pencu/ikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah negara republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120. 000. 000, dan paling banyak Rp. 600. 000. 000,.

Pada hari Selasa, tanggal 25 Desember 2018 Team Vipers Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatanmendapatkan info dari masyarakat bahwa di salah satu kamar Kosan Melatl Mas sering digunakan untuk perbuatan dugaan Tindak Pidana yang bersifat Pornografi dengan menggunakan alat bantu HP, Selanjutnya Team Vipers melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para Tersangka yang sedang melakukan tindak pidana yang bersifat Pornografi dengan bantuan HP dengan didapati salah satu Tersangka dalam keadaan tidak memakai busana, Selanjutnya para Pelaku dan Barang Bukti diamankan dan dibawa oleh Team Vipers ke Polres Tangerang Selatan guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan dan didampingi Kasat Reskrim, A.Alexandet, SH, S.ik, MM, M.Si, menjelaskan adapun tersangka antara lain, HENGKI KARNANDO SAPUTRA, (HKS), domisili di Kp Teureup Rt 06/02 Kel. Sukaharja Kec. Sindang Jaya Tangerang, berperan sebagai Sutradara dalam adegan yang bersifat Pornografi yang disiarkan melalui aplikasi Joy Live dan menyediakan tempat (mengontrak) rumah hunian berbayar yang digunakan sebagai tempat berbuat tindakan Pornografi.

Selanjutnya, berinisial (R) seorang Perempuan / Pacar dari Tersangka (HKS) yang tinggal di Kp Buah Tilu Rt 11/03 Kel. Cisaat Kec. Padarincang Serang, untuk perananya Masih didalami apakah turut melakukan adegan yang bersifat Pornografi, Menampung uang di rekening miliknya yang harus dibayarkan para penikmat jasa Pornografi sebelum dapat menggunakan melalui aplikasi Joy Live.

Lanjut, tersangka (M), Perempuan, domisili di Rumpank Sinang Rt 02/02 Kelapa Dua Tangerang, berperan sebagai pemain adegan yang bersifat Pornografi yang disebarluaskan kepada yang telah membayar Rp 200.000 melalui Transfer ke Rekening an Tersangka (R), tegas Kapolres dalam prescom di mapolres tangsel, jumat (28/12/18).

Disisi lain, Kasat Reskrim, A.Alexander menuturkan, adapun barang bukti/Alat yang diamankan antara lain, 3 unit HP dengan Merk Samsung, Vivo, Polytron, 1 (satu) buah kartu ATM BCA Gold an Tersangka (R), 1 Potong celana panjang motif loreng, 1 potong Baju Dalam wanita, 1 potong sweater army, ucap Alexander.

Lebih lanjut, kita akan Mengirim BB berupa HP ke Laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam dan Menghubungi P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Pendampingan mengingat 2 Tersangka adalah Wanita, tandasnya.

Selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat Pornografi tersebut,  dengan catatan bahwa Perbuatan para Tersangka telah dilakukan selama 1 (satu) Bulan, tutup Alexander

Penulis : Ria

You Might Also Like

Operasi Gabungan Kota Kediri Menyisir Warung Remang, Rumah Kos dan Hotel
Diberitakan Miring Tanpa Komfirmasi SENO Angkat Bicara
“Hearing” DPRD Bersama LBH Anak Negeri Kawal Permasalahan Warga Eks Penyewa Lahan PT. KAI
Terlindungi: Disorot Sebagai Pembuat Piagam ‘Abal-Abal’ Oknum DISPORAPAR Kabupaten Mojokerto Angkat Bicara
Prediksi Ketua YAPERMA, Sidang Tuntutan Kasus KSP Pandawa Bakal Rame Ditumpangi Provokator
TAGGED:TanggerangUngkap Kasus Pornografi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?