Dalam Eksekusi pengosongan bangunan oleh Oknum Kejari Tigaraksa ‘Tanpa Surat’ Putusan Pengadilan. Benarkah kasus ini pesanan dari seseorang ?
PRN BANTEN | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Universal Monitoring indonesia (LSM UMI) DPD Provinsi Banten Riswanto, Telah melaporkan oknum Jaksa pada Kejari Tigaraksa Kab. Tangerang ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait tindakan arogan pengosongan aset milik koperasi langit biru (KLB) yang di sita oleh negara. Exsekusi pengosongan aset KLB ini diduga oknum Jaksa pada Kejari Kab. Tangerang tidak memiliki surat perintah mengosongkan rumah (19/10/2020)
Pada saat melakukan eksekusi itu salah satu anggota LSM UMI DPC Kab. Tangerang. Edy Sumardy menanyakan kepada Indra Petugas dari Kajari Tigaraksa bagian kasi eksekusi barang bukti.
“kalo memang rumah KLB ini di kosongkan seharusnya ada surat pemberitahuan terlebih dahulu dari Kajari dan mana surat tugas bapak tolong tunjukkan surat putusan dari pengadilannya “
Pasalnya tak hanya rumah milik Jaya Komara saja yang di sita oleh negara banyak rumah yang lokasinya tak jauh dari rumah milik Jaya Komara tetapi tidak di kosongkan oleh Kejari Tigarakasa
Aset Koperasi Langit Biru (KLB) ini memang banyak yang di sita oleh negara tetapi hanya rumah milik Jaya Komara yang beralamat di perum guru PKGC di desa Pasangrahan Kec. Solear Kab. Tangerang Provinsi Banten saja yang selalu ada tindakan mengosongkan.
“memang saya yang mengurus rumah milik KLB ini dari pada rumah ini terbengkalai tetapi saya sudah meminta izin dengan rt/rw ke kades Pesangrahaan bahkan saya meminta izin ke polsek setempat” ujar salah satu anggota LSM UMI DPC Kab. Tangerang Banten
Lanjut bung Panca panggilan akrabnya Ketua DPD LSM UMI Banten, tertanggal jum’at 06 November 2020 kemarin, Ketua Umi Banten ini mendapatkan panggilan dari Kejati Banten terkait laporan ke Jamwas
“saya sudah memenuhi panggilan dari Kejati Banten dan saya sudah jelaskan semuanya , bahkan kades Pesanggrahan dan RT Perum guru pun ada “ Ujarnya
Sementara menurut banyak pihak terdapat dugaan kuat dan munculpertanyaan, benarkah ulah oknum Kejari Tigarakasa ini karena pesanan dari Kades Pesanggrahan ? Tim Pena Rakyat News akan terus mendalami kasus ini dalam edisi selanjutnya. (mattzami)

