PRN SUMENEP |Pelabuhan TUKS adalah persoalan yang sudah begitu lama sejak tahun 2014 masih menjadi bola liar, karena diduga ada keterlibatan oknum pejabat yang bermain dan penegakan hukum terkesan hanya diam di tempat.
TUKS adalah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri tidak memiliki izin melayani untuk umum, diduga ada keterlibatan oknum pejabat sehingga TUKS tersebut begitu bebas dijadikan tempat bongkar muat barang untuk umum dan juga dijadikan tempat jalurnya pengiriman barang ilegal seperti; SPBU, Mobil dan Sepeda motor. Hal itu sudah jelas merugikan negara.
Menurut Alfat Bakri Ketua DPW Madura dari ormas Brigade Trisula Macan Putih bersa Sarkawi Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi markas wilayah Sumenep dan Kelompak Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelautan dan Perikanan Lestari Lingkungan telah melaporkan persoalan TUKS ke Polres Sumenep, Jum’at 18 Juni 2021, karena dari pertemuan DPRD Sumenep di Komisi III belum ada solusi dan diduga banyak kejanggalan yang terjadi.
“Yang nampak ganjal dari proses terbitnya sertifikat tanah, reklamasi pantai dan perijinannya yang seolah telah diresmikan oleh Bupati Sumenep yang sebelumnya, dengan adanya sebuah prasasti yang ditandatangani oleh Drs. KH. A. Busyro Karim M.Si, dan persoalan TUKS sudah kami laporkan kepada Polres Sumenep, tapi sampai saat ini masih belum ada tanggapan,” ujar Bakri kepada media, Kamis 8 Juli 2021.
Lanjut Bakri, padahal persoalan tersebut sudah jelas merugikan Negara dan ada dugaan pelanggaran hukum, sejak tahun 2014 sampai sekarang dari pemilik TUKS tersebut belum ada proses hukum dan ini terus menjadi pertanyaan masyarakat Kalianget ” Dimana penegakan hukum sekarang?, seolah dari aparaturnya tidak serius untuk menangani persoalan TUKS, apa karena banyak oknum pejabat yang terlibat di dalamnya?, jangan sampai terjadi jual beli hukum sehingga proses hukum tidak dijalankan” Tanya Bakri yang mewakili aspirasi masyarakat Kalianget.
Makan dari itu, Bakri berharap dengan adanya Kapolres Sumenep yang baru, laporannya bisa ditindaklanjuti dan memproses bagi orang yang terlibat dan terbukti perbuatannya yang melanggar hukum, karena kondisi sekarang Pelabuhan TUKS tersebut semakin luas dan bebas melakukan penimbunan pantai dan bagunan di area reklamasi pantai.
Sampai berita ini tayang, belum ada tanggapan dari pihak Polres Sumenep, (Erfandi/Tim).

