By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Program TIS TAS Kofifah Tidak Laku, Sekolah Pusat Keunggulan, SMKN 2 Ponorogo Marak “Pungli”, Ini Modusnya..!!
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Program TIS TAS Kofifah Tidak Laku, Sekolah Pusat Keunggulan, SMKN 2 Ponorogo Marak “Pungli”, Ini Modusnya..!!
LAWAN KORUPSI

Program TIS TAS Kofifah Tidak Laku, Sekolah Pusat Keunggulan, SMKN 2 Ponorogo Marak “Pungli”, Ini Modusnya..!!

Redaksi
Last updated: 1 November 2021 2:56 pm
Redaksi
Published: 23 Oktober 2021
Share
SHARE

PRN PONOROGO| Program unggulan Khofifah di dunia pendidikan dengan jargon Gratis Berkualitas “TIS TAS” seperti isapan jempol. Pungutan tidak berdasar hukum (Pungli) marak di SMKN 2 Ponorogo. Mulai dari uang Seragam bernilai jutaan rupiah hingga pungutan rutin bulanan untuk dana pendamping BPOPP. Meski telah menerima dana BOS diangka 1,6 Milyar untuk tahun 2021, Program TIS TAS Kofifah tidak laku.

Penelurusan Media PRN terkait permasalahan ini berawal dari pengaduan masyarakat. BR (inisial, red), orang tua wali, mengeluhkan besarnya biaya menyekolahkan anak di sekolah milik Negara ini. Berikut rincian yang disampaikan kepada PRN;

Shodaqoh Jariyah minimal Rp.1.500.000. Kenang-kenangan dari wali murid siswa kelas X tahun 2021, Selama 3 tahun 1.500.000. Dana pendamping BPOPP setiap siswa Rp.100.000 per bulan selama 3 tahun 100.000 x 12 (bulan). Dana tabungan atau untuk keperluan praktek PKL, UKK legalisir kunjungan industri dan lain-lain setiap bulan Rp.50.000 selama 2 tahun kelas X dan XI. Dana kesiswaan dibayarkan setiap tahun yaitu Rp.350.000. membeli seragam harian Putra sebesar Rp.1.610.000,- dan untuk seragam harian Putri Rp. 1.640.000,-

Meski  Pemerintah melalui Gubernur Jawa Timur mengupayakan agar masyarakat dapat mengenyam pendidikan secara gratis, tampaknya semangat yang berbeda ditampikan oleh pejabat yang ada di sekolah. Bagaimana tidak, SMKN 2 Ponorogo dalam data penerima dana BOS mendaftarkan 1346 orang siswanya untuk mendapat bantuan oprasional yang mancapai 1,6 milyar untuk dua tahap sepanjang 2021.

PRN Mencoba melakukan konfirmasi terkait hal ini ke pihak sekolah, ditemui oleh Dr. H. Syarifan, Ketua Komite SMKN 2 Ponorogo, menjelaskan bahwa terkait semua pungutan ini mereka telah mendapat restu dari kepala cabang dinas pendidikan setempat.

“Rencananya setiap tahun akan dijalankan seperti ini,” kata ketua komite yang bukan berasal wali murid ini.

Dalam penelusuran PRN, diduga modus yang digunakan sekolah untuk melancarkan penggalangan dana dari wali murid atau peserta didik diawali dengan menempatkan ketua komite dan bendahara komite sekolah yang bukan berasal dari unsur wali murid.

Perlu diketahui bahwa memang Permedikbud 75 tahun 2016 tentang komite memperbolehkan pengurus komite berasal dari tokoh masyarakat ataupun aktifis yang bergerak di dunia pendidikan, namun pada pasal 6 angka (4) disebutkan bahwa Ketua Komite sekolah diutamakan berasal dari Wali Murid.

Di SMKN 2 Ponorongo ketua komite diisi oleh seorang Akademisi bukan wali murid dan Bendahara Komite berasal dari LSM bukan Wali Murid. Dua posisi strategis ini menjadi penting menurut Permendikbud 75 terkait mekanisme penggalangan dana pastisipasi masyarakat. Entah itu disegaja atau tidak.

PRN mencoba meminta tanggapan dari praktisi hukum terkati pungutan SMKN2 Ponorogo. Samsul S.H., menyampaikan bahwa penggalangan dana partisipasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan telah diatur dalam Permendikbud 75 tahun 2016. Dalam peraturan Menteri ini ada tiga jenis cara dalam menggalang dana masyarakat. Sumbangan, Bantuan dan Pungutan.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa perbedaan mendasar antara ketiga jenis penggalangan dana ini salah satunya adalah sumber dananya. Sumbangan dan Pungutan itu berasal dari wali murid atau peserta didik, sedangkan Bantuan berasal dari luar Peserta didik atau Wali Murid. Di pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa jenis penggalangan dana yang diperbolehkan dilakukan di sekolah adalah Sumbangan dan/atau Bantuan, bukan Pungutan.

“artinya kalau berkaitan dengan wali murid yang diperbolehkan hanyalah bertuk sumbangan, sifatnya sukareka dan tidak mengikat, jika sudah ditentukan dan rutin itu namanya pungutan,” kata Samsul saat diwawancarai.

Menutup sesi wawancara, Aktifis dan Pendiri LBH-PRN ini menanggapi terkait dengan adanya surat pernyataan persetujuan orang tua atas pungutan ini, Samsul menyarankan pembaca untuk membaca artikel yang telah terbit di link berikut:https://penarakyatnews.id/2021/10/20/dapatkah-surat-pernyataan-persetujuan-wali-murid-mejadi-dasar-komite-sekolah-lancarkan-pungutan/

(red)

You Might Also Like

Peresmian ​Pos Laka 3 Khusus Jalur Tol di Ngawi
Satu Lagi Dugaan Kecurangan Program PTSL Masuk di Meja Reskrim Polres Mojokerto
Proses Lelang Pembangunan RSUD RA. Basoeni Tahap 3 ‘Rekayasa’ PT. Hariz Tiga Putra Terancam Dipidana
Ratusan Juta DD Plosoharjo Diduga Ditilep Kades
Ini Hitungan nya : Stop Pemborosan, Segera Bangun Rumah Dinas DPRD Jombang !
TAGGED:PonorogoPungliSMKN 2Unggulan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?