PRN SUMENEP| Gugatan perkara pemilihan kepala Desa Lembung Timur, Kec. Lenteng, Kab Sumunep tahun 2021 memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Setelah tuntas pada tahapan pemeriksaan saksi, kini kedua belah pihak diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan kesimpulan. Jumat (21/1/2022).
Ditemui seusai sidang, Selasa (18/1/2022), Kuasa Hukum Penggugat, Prastiyo S.H., M.H., menyampaikan rasa optimisnya bahwa kesimpulan dari permohonan materi gugatan kliennya akan mendapat pertimbangan Hakim.
Kepada PRN, pengacara yang juga merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Surabaya ini tidak berkomentar banyak terkait materi gugatan maupun tanggapan dari pihak lawan.
“Ditunggu saja putusannya mas, kami yakin dengan upaya yang selama ini kami lakukan,” kata pria yang mengenakan kaca mata ini.
Perkara gugatan yang bergulir di PTUN Surabaya ini berawal dari keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lembung Timur yang mencoret nama Sutrisno dari Bursa Calon Kepala Desa Lembung Timur tahun 2021.
Ditemui di Balai Desa Lembung Timur, Kec. Lenteng, Sumenep, Madini, Ketua Panitia pemilihan menyampaikan harapannya agar permasalahan ini segera selesai. Harapan ini disampaikan bukan tanpa alasan, pasalnya konsentrasi untuk membangun desa menjadi terpecah oleh karena permasalahan hukum ini.
Lebih lanjut Mandini menyampaikan, upaya damai lewat jalur kekeluargaan selama ini selalu menemui jalan buntu.
“beliau itu saya anggap orang tua saya,” kata Madini.
Ditemui dikediamannya, Sutrisno, pihak penggugat, menyampaikan bahwa apa yang sedang diperjuangkannya lewat gugatan ini adalah hak konstitusinya. Ditanyai terkait kemungkinan penyelesaian permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan, pria sepuh ini menjawab secara diplomatis.
“Semua itu mungkin saja terjadi,” kata aktifis perlindungan konsumen ini pada wartawan.
Akankah sengketa pemilu desa di Sumenep ini dapat berakhir dengan damai? Hallaualam.
(Red)

