PRN SURABAYA | Kekecewaan dirasakan oleh Beren Yulino warga Krukah Selatan 10B Surabaya, pasalnya laporan polisi atas perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa dirinya pada 9 maret 2022 di Polsek Wonokromo sampai detik ini tidak ada kabar apapun dari pihak kepolisian Sektor Wonokromo.
AWR Law Firm selaku kuasa dari Beren Yulino dalam komentarnya merasa banyak kejanggalan dalam proses pelaporan atau LP yang dilakukan kliennya. seperti halnya dalam bukti LP tidak tertera nomor surat (LP) dan yang lebih mencolok lagi dalam LP tidak tercantum nama yang diduga pelaku padahal dalam laporannya dilaporkan jelas nama pelakunya. ungkap Jaenal Muhtarom, S.H. salah satu dari AWR Law Firm.

Jaenal menambahkan, melihat banyaknya kejanggalan dan lambannya penaganan perkara ini kami sepakat mengadukan profesionalisme Polsek Wonokromo kepada Kapolri dengan point sebagai berikut ;
1. Bahwa sebagaimana diketahui pada tanggal 30 April 2022 klient kami telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap seseorang yang bernama Joko dan kawan-kawan ke kantor Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur dengan nomor laporan polisi tidak dicantumkan dan terlapornya juga tidak dicantumkan oleh petugas yang waktu itu membuatkan laporannya padahal identitas pelaku sudah diketahui.
2. Bahwa dikarenakan dalam adanya tindak lanjut maupun hasil terkait perkembangan penanganan terkait kasus Yang dilaporkan klien kami maka pada sekitar tanggal 7 Juni 2022 kami mendatangi kantor Polsek Wonokromo untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut serta meminta nomor laporan polisi yang seharusnya klian kami diberikan tanda bukti lapor yang resmi dan ada nomor laporannya namun informasi petugas tetap yang ada waktu itu hanya menunjukkan bahwa nomor laporan yang terkait klien Kami adalah nomor LP-B/197/IV/2022 /Polsek Wonokromo yang sempat kami catat dan kami hanya diinfokan untuk menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Polsek Wonokromo.
3. Bahwa dengan beberapa uraian yang kami sampaikan pada poin nomor 1 dan 2 dapat kami simpulkan bahwa penanganan kasus terhadap laporan klien kami terkesan diabaikan atau tidak sungguh-sungguh bahwa sampai dengan surat ini kami kirimkan pihak kami selaku pelapor belum pernah sama sekali mendapatkan informasi resmi atau SP2HP dari pihak penyidik yang menangani perkara klient atau memang laporan klien kami sengaja diperlambat.
Sementara atas perkara ini pihak dari Polsek Wonokromo belum dapat memberikan statemennya. (muh)

