PRN SUMENEP | Sungguh patut dibanggakan keberanian sikap Pimpinan Redaksi media online di Sumenep, pasalnya merasa adanya dugaan tindak pidana korupsi di salah satu proyek da tugasnya dihalangi, maka Pimpinan Redaksi mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak CV Asia Line ke Polres Sumenep, alhasil laporan Pimpinan Redaksi hanya mendapat hadiah SP3.
Merasa tidak puas dengan kinerja pihak Polres Sumenep dan merasa tidak mendapatkan keadilan maka Erfandi Pimpinan Redaksi Suara Demokrasi menggugat pihak Polres Sumenep dan CV Asia Line dengan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sumenep.
Siding digelar di PN Sumenep untuk kali ke dua, kembali Erfandi mendapati kekecewaan, pasalnya sidang yang sedianya dilangsungkan pada pukul 09.00 molor sampai pukul 12.45 wib dikarenakan pihak Polres Sumenep terlambat hadir dan turut tergugat Syaiful Anam alias Ipong dari CV Asia Line tidak hadir, siding tetap berlanjut dengan agenda siding mediasi.
Menurut Erfandi dirinya dengan terpaksa menggugat pihak Polres Sumenep ini dikarenakan adanya penghentian penyelidikan oleh Polres Sumenep melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan Erfandi. Laporan tersebut berhubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh turut tergugat yang menghalangi dua jurnalis dalam melakukan peliputan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di MAN Sumenep senilai Rp 3,4 miliar yang dibiayai APBN 2024.
Pemberhentian penyelidikan oleh Polres Sumenep ini dinilai sebagai tindakan yang tidak profesional oleh pihak media. Menurut Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 sudah jelas, bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1). Tegas Erfandi yang juga menuntut ilmu dibidang hukum.
“ kami hanya berharap agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini lebih disiplin dalam mengikuti jadwal persidangan untuk menghindari keterlambatan yang tidak perlu. Ia juga menegaskan bahwa Polres Sumenep harus lebih profesional dalam menangani laporan media sesuai dengan hukum yang berlaku” Tambahnya.
Seperti diketahui dalam gugatan PMH Erfandi meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Polres Sumenep akibat penghentian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang menghalangi kerja jurnalistik.
Sementara Hakim mediator dalam sidang mediasi tersebut memberi kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan penawaran kepada tergugat dengan harapan agar penyelesaian bisa dicapai melalui jalur damai. Hakim juga menegaskan bahwa dalam mediasi selanjutnya, semua pihak, termasuk turut tergugat, wajib hadir. (red)


