By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Buntut Terbitnya SP3 Atas Laporan Wartawan Online Polres Sumenep Digugat PMH
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Buntut Terbitnya SP3 Atas Laporan Wartawan Online Polres Sumenep Digugat PMH
HUKUM

Buntut Terbitnya SP3 Atas Laporan Wartawan Online Polres Sumenep Digugat PMH

Redaksi
Last updated: 15 Februari 2025 9:43 pm
Redaksi
Published: 15 Februari 2025
Share
SHARE

PRN SUMENEP | Sungguh patut dibanggakan keberanian sikap Pimpinan Redaksi media online di Sumenep, pasalnya merasa adanya dugaan tindak pidana korupsi di salah satu proyek da tugasnya dihalangi, maka Pimpinan Redaksi mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak CV Asia Line ke Polres Sumenep, alhasil laporan Pimpinan Redaksi hanya mendapat hadiah SP3.

Merasa tidak puas dengan kinerja pihak Polres Sumenep dan merasa tidak mendapatkan keadilan maka Erfandi Pimpinan Redaksi Suara Demokrasi menggugat pihak Polres Sumenep dan CV Asia Line dengan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sumenep.

Siding digelar di PN Sumenep untuk kali ke dua, kembali Erfandi mendapati kekecewaan, pasalnya sidang yang sedianya dilangsungkan pada pukul 09.00 molor sampai pukul 12.45 wib dikarenakan pihak Polres Sumenep terlambat hadir dan turut tergugat Syaiful Anam alias Ipong dari CV Asia Line tidak hadir, siding tetap berlanjut dengan agenda siding mediasi.

Menurut Erfandi dirinya dengan terpaksa menggugat pihak Polres Sumenep ini dikarenakan adanya penghentian penyelidikan oleh Polres Sumenep melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan Erfandi. Laporan tersebut berhubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh turut tergugat yang menghalangi dua jurnalis dalam melakukan peliputan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di MAN Sumenep senilai Rp 3,4 miliar yang dibiayai APBN 2024.

Pemberhentian penyelidikan oleh Polres Sumenep ini dinilai sebagai tindakan yang tidak profesional oleh pihak media. Menurut Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 sudah jelas, bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1). Tegas Erfandi yang juga menuntut ilmu dibidang hukum.

“ kami hanya berharap agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini lebih disiplin dalam mengikuti jadwal persidangan untuk menghindari keterlambatan yang tidak perlu. Ia juga menegaskan bahwa Polres Sumenep harus lebih profesional dalam menangani laporan media sesuai dengan hukum yang berlaku” Tambahnya.

Seperti diketahui dalam gugatan PMH Erfandi meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Polres Sumenep akibat penghentian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang menghalangi kerja jurnalistik.

Sementara Hakim mediator dalam sidang mediasi tersebut memberi kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan penawaran kepada tergugat dengan harapan agar penyelesaian bisa dicapai melalui jalur damai. Hakim juga menegaskan bahwa dalam mediasi selanjutnya, semua pihak, termasuk turut tergugat, wajib hadir. (red)

You Might Also Like

Ibu Kandung “Gila” Anak Sendiri Dibuang, Proses Hukum di Depan Mata
Terlindungi: S E L A M A T …. !!! Ucapan Terkhusus Buat APH Kabupaten Mojokerto yang Telah Berhasil Membiarkan Galian C Ilegal Beroperasi
Terkesan ‘Kongkalingkong’ Pinjaman Modal Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ANTUSIAS MASYARAKAT DI MALAM PUNCAK PENUTUPAN KESENIAN FESTIVAL GARAM SUMENEP 2019.
Langkah Awal Event Visit Sumenep 2019 Dengan Kegiatan Gowes Explore
TAGGED:Gugatan WartawanSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?