PRN MOJOKERTO – Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167 A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), mengatur besaran biaya PTSL dimana untuk di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap bidang tanah.
Berbeda dengan saat ini yang terjadi di Desa Bangun kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, dari beberapa nara sumber yang didapat dari dusun Bangun dan dusun Ploso yang ada di desa Bangun bahwa tahun ini yang sedang berjalan warga yang megikuti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) per satu bidang tanah dikenakan biaya Rp.250.000,- tanpa menjelaskan rincian penggunaan dana itu.
Senada juga disampaikan oleh H. Ikhsan selaku Kepala Desa Bangun saat di komfirmasi Pena Rakyat News dikediamannya, dirinya menyatakan bahwa untuk biaya PTSL desa Bangun dikenakan Rp.250.000,- tanpa menyebutkan rincian dibuat apa uang itu. Kepala desa juga saat dikomfirmasi tentang siapa yang menjadi ketua panitia PTSL dan berapa bidang yang mengikuti program PTSL dari desa Bangun, H. Ikhsan enggan menjawab.
“Udah pokoknya ada panitianya, sampean tidak perlu tau” ucap singkat Kepala Desa Bangun.
Dari informasi tertutup itulah tim investigasi pena rakyat news mendalami dan mencari tahu sebenarnya apa yang terjadi, dan beberapa informasi yang didapat dari warga Bangun Sebut saja Broden (bukan nama sebenarnya, red) sangat mengejutkan pasalnya pada dasarnya perangkat desa Bangun seperti halnya Sekertaris desa (sekdes) adalah Fanani yang tak lain adalah anak kandung dari H. Ikhsan (Kepala Desa Bangun, red) yang berdomisili di Ngoro, Edy selaku BPD adalah Keponakan Kepala desa, Gunarto, Samsul (RT), dan Sutrisno (RW) adalah orang-orang kepercayaan Kepala Desa. Ungkap Broden.
Masih dalam keterangan Broden yang termasuk sedikit paham urusan pemerintahan, kuat dugaan untuk pengerjaan PTSL di desa Bangun dikuasai oleh keluarga dan orang dekat Kepala Desa Bangun dan sangat tertutup bagi media dan lembaga kontrol sosial lainnya, hal ini sangat disayangkan pasalnya di era keterbukaan informasi publik saat ini baik pemerintahan pusat sampai ke desa berusaha untuk transparan dan terbuka dalam menjalankan program pemerintahan, apalagi program Prona atau PTSL yang ada kaitannya dengan pungutan sejumlah uang kepada peserta PTSL ibarat 50 ribu saja selisih dari ketentuan harus jelas penggunaannya kalau tidak mau berurusan dengan tim saber pungli, diakhir wawancaranya Broden berharap kiranya penegak hukum yang memiliki kapasitas di informasi ini untuk segera turun dan investigasi langsung ke desa Bangun. Pungkas Broden. (indik/aji)

