PRN KEDIRI – Kian merebak nya bisnis esek esek/ prostitusi terselubung di Kediri menambah carut marut dan kelamnya dunia hiburan di Kediri.
Salah satu contoh Liyan Permata Putra laki – laki 32 tahun ini harus duduk di kursi pesakitan di depan majelis hakim lelaki asal kelurahan Mojoroto kecamatan Mojoroto kota Kediri ini terdiam dan tertunduk lesu.
Menampakan wajah yang sangat muram ketika vonis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah dan apabila tidak membayar denda di ganti dengan kurungan badan selama satu (1) bulan.
Menurut majelis hakim Liyan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mempekerjakan anak di bawah umur untuk berkerja menjadi terapis pijat plus plus di panti pijat esek esek yang di kelolanya D glamor cafe and massage yang terletak di kecamatan Gampengrejo. 26/11
Vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) Mohc Iskandar sebelumnya yang menuntut Liyan dengan tuntutan 10 bulan penjara dan denda sebesar 5 ( lima) juta rupiah majelis hakimpun memberi kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya
Mendengar putusan hakim Liyan pun hanya bisa pasrah dan menerima hukuman majelis hakim dan setelah mendengar perkataan dan jawaban terdakwa LIYAN PERMATA PUTRA Hakim langsung mengakhiri sidang yang berlangsung di ruang Kartika ( PN ) kabupaten Kediri.
Catatan kriminal Liyan juga pernah terlibat hal yang sama dan bukan cuma kali ini dia harus di hadapkan di muka pengadilan sebagai pesakitan dengan hal pidana yang sama sebelum nya Liyan juga pernah di Ganjar hukumah oleh pengadilan dengan 4 (empat ) bulan penjara dengan kasus yang sama bukannya insaf atau tobat malah dia mengulangi dengan kesalahan yang serupa
Bisnis esek esek prostitusi terselubung yang di kelolanya di samarkan atau kamuflase sebagai panti pijat dan faktor ini menjadi pertimbangan sebagai pemberat oleh majelis hakim dalam memutuskan hukuman kepada terdakwa LIYAN PERMATA Putra sedangkan yang memperingan nya dia bersikap sopan selama persidangan Liyan di meja hijaukan kali kedua dengan tuduhan mempekerjakan dua orang terapis yang masih di bawah umur dengan inisial SB 17 th dan RF 16 th.
Kasus ini terungkap ketika POLRES Kediri melakukan Razia pada tanggal 30 Juli 2019 selain fakta terapis di bawah umur panti pijat D glamors cafe buka sudah cukup lama pertama di buka pada tanggal 18 januari 2019 panti pijat tersebut juga sudah pernah di grebek petugas kepolisian dari POLDA JATIM.
Menurut keteranganya panti pijat nya menerima pelayanan pijat plus plus dengan tarif bervariasi dari tarif 500 ribu per satu orang nya dengan melayani seperti (HJ) hand jobs. Tarif 200 ribu. Blow jobs (BJ) tarif 300 ribu dan dengan tarif 500 ribu fuull body jobs belum termasuk tarif kamar. (Bambang)

