By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KSP Lexi Mitra Guna ‘Kehilangan Marwah’ Badan Hukum Koperasi Bertindak Melebihi Perbankkan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KSP Lexi Mitra Guna ‘Kehilangan Marwah’ Badan Hukum Koperasi Bertindak Melebihi Perbankkan
HUKUM

KSP Lexi Mitra Guna ‘Kehilangan Marwah’ Badan Hukum Koperasi Bertindak Melebihi Perbankkan

Redaksi
Last updated: 17 September 2020 7:36 pm
Redaksi
Published: 17 September 2020
Share
SHARE

PRN SUBANG | Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Apakah Koperasi Simpan Pinjam Lexi Mitra Guna seperti itu ?

Pada dasarnya hakekat koperasi adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, selama lembaga ini menggunakan badan hokum koperasi harus mengikuti azas koperasi, namun berbeda dengan KSP Lexi Mitra Guna terkesan membuat aturan sendiri seperti perbankkan bahkan tidak jauh berbeda dengan rentenir.

Hal ini yang alami oleh Teguh dan Seno Pratowo warga Krajan Barat Purwadadi Subang, dirinya merasa sangat keberatan harus menanggung hutang atas nama Dewan Heryanto (almarhum) yang pada 4 September 2017 telah pinjam uang sebesar Rp. 47.249.339,00 kepada KSP Lexi Mitra Guna Jl. Sutaatmaja No. 72-74 Pamanukan dan saat ini oleh pihak koperasi dirinya harus melunasi pokok dan denda sebesar Rp. 151.647.339,-.

Melalui LPK YAPERMA Teguh meminta bantuan agar tanggungan hutang keluarganya mendapatkan keringanan bahkan pembebasan dari piutang dan sertifikat yang dijaminkan dapat kembali ke keluarga, pasalnya peminjam yang sebenarnya sudah meninggal.

Sementara menurut Pengurus LPK YAPERMA Subang akan terus mengawal kasus dugaan penipuan, penggelapan dokumen perjanjian C.0817-1188/0817-017/SPH/VIII/2017 dan apabila dalam mediasi tidak ditemukan kata mufakat LPK YAPERMA Subang membawa masalah ini ke rana hokum.

Lebih dalam menurut Iskandar Laka, S.H.M.H. Pakar Hukum dan dosen universitas Yos Sudarso Surabaya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak KSP Lexi Mitra Guna, pasalnya pada dasarnya  Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang  yang  bersedia  menggunakan  jasa-jasanya,  dan bersedia  menerima  tanggung jawab  keanggotaan, tanpa  membedakan gender,  latar  belakang sosial,  ras,  politik,  atau agama.

Salah  satu  jenis  koperasi  adalah  Koperasi  Simpan  Pinjam.  Seluruh  anggotanya diwajibkan   untuk   menyetor   Simpanan   Pokok   dan   Simpanan   Wajib disamping Simpanan  Sukarela.  Namun  dalam  praktek  yang  banyak  terdapat  dalam  Koperasi Simpan  Pinjam  di  Indonesia  adalah  para  anggota  tersebut  hanya  mendaftarkan  KTP-nya saja dan tidak menyetor seluruh simpanan yang diwajibkan. Atau dengan kata lain, KTP  tersebut  hanya  formalitas  dibalik  pemodal  utama  yang  merupakan  aktor  di belakang  layar  yang  mengendalikan  koperasi.  Koperasi  Simpan  Pinjam  juga  banyak ditengarai  melakukan  praktek  perbankan  yang  jelas-jelas  melanggar  Pasal  1  ayat  2 Undang-Undang Republik Indonesia  No.  10  Tahun  1998  yang  menerangkan  bahwa hanya  institusi  perbankan  yang  diperbolehkan  untuk  menyimpan  dana  pihak  ketiga dan   menyalurkan   kredit   ke   masyarakat.

Modus   Koperasi   Simpan   Pinjam   yang menyimpan  dana  bukan  dari  anggota  dan  juga  menyalurkannya ke  bukan  anggota, jelas-jelas  melanggar  Undang-Undang Perbankan  dan  Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1995 yang mana dalam Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa calon anggota, dalam waktu  paling  lama  3  (tiga)  bulan  setelah  melunasi  simpanan  pokok  harus  menjadi anggota. Pungkas Iskandar Laka. (Zam/red)

You Might Also Like

Empat Santri Pondok Asshomadiyah Tenggelam, Dua Meninggal
Kurang Kerjaan…’Pemuda Pancasila Sumedang’ Menjadi Colector dan Berakhir Proses Hukum
Diduga Kuat Pemufakatan Jahat FIF Tulungagung dengan Notaris Perdayai Konsumen
Kasatreskrim Polres Mojokerto : Ada Unsur Pidana Dalam Pembuangan Limbah B3 Dilapangan Randubangu
Habis Press Rilis ‘Adem Ayem’ Hallo Pak Kapolres Metro Bekasi Bagaimana Kelanjutan Perkara Penadahan 51 Sepeda dan 4 Mobil
TAGGED:Melebihi BankSubang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?