By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PRADUGA TAK BERSALAH SEBAGAI ASAS PEMBERITAAN PERS
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PRADUGA TAK BERSALAH SEBAGAI ASAS PEMBERITAAN PERS
HUKUM

PRADUGA TAK BERSALAH SEBAGAI ASAS PEMBERITAAN PERS

Redaksi
Last updated: 29 November 2020 12:52 am
Redaksi
Published: 29 November 2020
Share
SHARE

Oleh:
Iskandar Laka, S.H., M.H.
(Konsultas Hukum Pena Rakyat News dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya)

PRN OPINI | Salah satu asas dalam pemberitaan oleh pers adalah asas praduga tak bersalah. Hal ini dilakukan oleh pers agar keberimbangan dalam memuat berita atau informasi tetap terjaga.
Lalu bagaimana jika informasi atau berita yang dimuat adalah berkaitan dengan persoalan pidana yang didalamnya ternyata ada usur pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah.

Dalam hal penyebaran informasi atau berita oleh pers yang diduga keluar dari asas praduga tak bersalah Mengenai pemberitaan pers mengenai sebaiknya perlu kiranya melihat kita lihat hal-hal atau ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun. 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik disingkat UU No. 40 Thn 1999.

Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut diatas yakni pada Pasal 1 angka (1) disebutkan; Yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Karena sifatnya lembaga sosial dan wahana komunikasi massa maka wajib hukumnya bagi pers untuk selalu menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap penyebaran berita atau informasi kepada masyarakat luas. Karena sesuai dengan UU No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers tepatnya Pasal 5 ayat (1) dengan tegas dijelaskan bahwa: Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Sehingga pers yang telah melakukan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah sebagaimana tersebut diatas dapat diancam pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Hal tersebut sebagaiman dibunyikan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pers.

Adapun bagi wartawan mempunyai kewajiban untuk menaati piranti yang telah ada seperti Kode Etik Jurnalistik yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pers ketika melakukan kegiatan jurnalistik. Konfirmasi para pihak perlu adanya untuk dilakukan supaya keberimbangan tetap ada dalam membuat laporan berita atau informasi.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 berisi Kode Etik Junalistik bahwa, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Artinya seorang jurnalistik selalu melakukan langkah-langkah yang diantaranya adalah;
Pertama, menguji kefalidan informasi dalam arti melakukan check and recheck mengenahi kebenaran sebuah informasi tersebut.

Kedua, tentang keberimbangan; bahwasannya seorang jurnalistik selalu memberikan ruang dan waktu suatu pemberitaan terhadap para pihak dengan proporsional.

Ketiga, suatu opini berkecenderungan menghakimi adalah merupakan pendapat pribadi seorang jurnalistik. Karena bukan suatu opini yang bersifat interpretasi. Sebab opini yang bersifat interpretatif merupakan pendapat dalam bentuk interpretasi seorang jurnalis itu sendiri atas fakta yang ditemui.

Keempat, adalah Asas praduga tak bersalah (Procences of innocence). Asas tersebut merupakan sebuah prinsip untuk dipedomani oleh jurnalis supaya tidak terjadi penghakiman kepada person atau orang tertentu.

Sebab penghakiman terhadap seseorang dalam pemberitaan dapat dikategorikan melanggar asas praduga tak bersalah. Hal tersebut jika memang isinya telah benar-benar menghakimi person atau seseorang bahkan beberapa orang sekaligus dimana telah ada keterlibatan terlibat ataupun bersalah melakukan tindak pidana. Sebab belum adanya bukti secara legal melalui putusan pengadilan yang sudah barang tentu telah berkekuatan hukum tetap.

Jika memang terdapat pemberitaan yang merugikan pihak tertentu maka perlu adanya mekanisme penyelesaian untuk ditempuh melalui hak jawab sebagaimana dalam Pasl 5 ayat (2) UU No. 40 Thn. 1999 tentang Pers dan juga hak koreksi yang termaktub dalam Pasal 5 ayat (3) UU No. 40 Thn. 1999 tentang Pers. Jadi; hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Jika tiadak dapat berakibat kepada pemberian sanksi. Sementara suatu sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dapat dilakukan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers. Maka sebuah pemberitaan dapat dikatakan melanggar asas praduga tak bersalah manakala isinya bersifat menghakimi seseorang atau beberapa orang bahkan industri pers yang mempunyai legal standing yang sah dan SK Menkumham RI (AHU).

You Might Also Like

Murni Hancurnya Proyek Drainase Senilai 3.8 Milyar Bukan Faktor Alam
Mokong ! Meski Telah Ditindak Tegas, Bos Hiburan Malam Nekat Operasi
Dua Wartawan Jadi Korban Perampasan Dan Kekerasan Oknum Debt Collector
Akhir Lomba Final “Katok Color” KJJT
Pemain Lama Yang Mengaku Saudara Mantan Kapolda Jatim Kembali Operasi Galian C
TAGGED:Produk PersSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?