By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Penghentian Pekerjaan Normalisasi Lahan Perkebunan MANGLI Berpotensi Melanggar Hukum
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Penghentian Pekerjaan Normalisasi Lahan Perkebunan MANGLI Berpotensi Melanggar Hukum
HUKUM

Penghentian Pekerjaan Normalisasi Lahan Perkebunan MANGLI Berpotensi Melanggar Hukum

Redaksi
Last updated: 26 Desember 2020 9:39 pm
Redaksi
Published: 26 Desember 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Dampak dari surat nomor 005/P-DIR/MDP/XII/2020 yang dikeluarkan oleh direktur PT Mangli Dian Perkasa selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terhadap beberapa pekerja di perkebunan Mangli berpotensi kepada proses hukum.

Surat yang isinya Pemberitahuan penghentian pekerjaan normalisasi lahan/tanah di perkebunan PT Mangli Dian Perkasa tertanggal 7 desember 2020 ini mendapat respon yang sangat mengejutkan dari Dedi Slamet Riadi.

Menurut Dedi Slamet Riadi, dirinya adalah salah satu dari sekian banyak pekerja yang merasa sangat di bohongi dan dirugikan, bagaimana tidak Dedi SR dalam menerima pekerjaan Land Clearing atau pembukaan lahan atau proses pembersihan dan penyiapan lahan sebelum dimulainya aktivitas pertanian, perkebunan, bukannya mendapat gaji dari pihak Perkebunan, namun hal ini terbalik Dedi Slamet Riadi harus merogoh koceknya mencapai Rp. 350.000.000,- untuk dibayarkan kompensasi kepada salah satu Oknum petinggi PT Mangli Dian Perkasa. Ungkap Dedi SR.

“ Isi kwitansi  : untuk pembayaran Penggarapan kompensasi pelaksanaan kontrak Land Clearing diatas lahan perkebunan PT Mangli Dian Perkasa sejumlah 3530 Rit (85.000/Rit)”

Dedi menambahkan dalam keterangannya di warung kopi tengah kota pare beberapa hari yang lalu kepada Pena Rakyat News, dirinya telah menerima SPK (Surat Perintah Kerja) setelah memberikan kompensasi kepada oknum petinggi PT Mangli Dian Perkasa dengan nomor surat yang sama dengan penghentian pekerjaan (No.005/P-DIR/MDP/II/2020) tertanggal 3 pebruari 2020.

BACA JUGA : https://penarakyatnews.id/2020/12/20/nekat-pertambangan-liar-di-mangli-terancam-dipidanakan-pihak-perkebunan/

Setelah mendapatkan SPK dirinya bekerja membuat jalan dan penataan lahan yang menghabiskan anggaran ratusan juta dari kantong pribadinya, namun setelah selesai Dedi SR tidak dapat bekerja dikarenakan Pandemi covid-19 dan baru bekerja dapat satu minggu mendapat Surat Penghentian Pekerjaan.

“Saya jelas kecewa pak dengan R (inisial,red), kita baru bekerja dan belum dapat apa-apa sudah dihentikan dengan alasan ini itu dan parahnya lagi uang dan biaya operasional saya tidak dikembalikan” ucap Dedi SR.

Sementara melalui selulernya tertanggal 1/12/2020 kepada media ini R menerangkan bahwa dirinya mengakui telah menerima aliran dana dari Dedi Slamet Riyadi, hal itu tujuannya agar dana tersebut digunakan sebagai jaminan pekerjaan sebab menurutnya seperti yang terdahulu para pekerja tidak sesuai dengan petunjuk pekerjaan yang ditentukan, dan terkait masuknya dana kepada R selaku petinggi PT. Mangli Dian Perkasa, R menyatakan hal itu urusan pribadi dan R juga menyatakan sudah kordinasi dengan Polda Jatim. (Hanry/Gun)

You Might Also Like

DLH Akan Segera Memanggil Pihak PT Garam Persero Dan Kades Kalianget Barat
Dirasa Tidak Becus Urus Sertifikat, Warga Gruduk Kantor Desa Sambirejo
Simpang Siur Penyebab Meninggalnya Siswa SMAN 1 Batuan Jadi Tanda Tanya Besar
Polresta Kediri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Ops Sikat Semeru,Juli 2020.
Saatnya Pihak Polsek Puri Mengambil Langkah Tegas dalam Perkara Pengeroyokan Cak Hasan
TAGGED:KediriLand Clearing
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?