Mojokerto, PRN.id – “Tidak ada celah korupsi anggaran “ opini yang ditulis oleh Dr. W. Riawan Tjandra, SH. MHum seorang pengajar di universitas Atma Jaya Yogyakarta memang benar adanya, dari tahun 2015 Nanang Harianto kepala desa Jatidukuh Gondang menyimpan bangkai ditahun 2017 kebusukan itu baru teringkap.
Tim Kejaksanaan Negeri Mojokerto menggelandang Nanang Harianto keluar ruang pemeriksaan Kejari Mojokerto dengan mengenakan rompi orange sekira pukul 11.30 WIB ke Lapas kelas IIB Mojokerto. Setelah sebelumnya diperiksa Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Nanang Harianto merupakan Kepala desa Jatidukuh Gondang yang diduga korupsi pembangunan pagar, pengadaan mebel dan pembangunan kantor desa yang merugikan negara Rp 150 juta.
Nanang dikirim ke Lapas Klas IIB Mojokerto untuk menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka NH (Nanang) selaku Kades Jatidukuh kami tahan selama 20 hari ke depan di lapas. Yang bersangkutan diduga korupsi dana APBDes tahun 2015,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Fathurrahman kepada wartawan di kantornya.
Fathurrahman menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan Nanang bervariasi. Tersangka diduga membuat proyek fiktif pembangunan pagar kantor Desa Jatidukuh senilai Rp 93,5 juta tahun 2015. Dalam laporan keuangan desa, proyek swakelola desa tertulis sudah terbangun.
“Pembangunan pagar tahun 2015 ternyata tidak ada realisasinya, baru di APBDes tahun 2016 dianggarkan lagi untuk menutupi proyek fikfif tahun 2015,” terangnya.
Selain itu, lanjut Fathurrahman, di tahun yang sama tersangka diduga melakukan korupsi pembangunan kantor Desa Jatidukuh senilai Rp 243,5 juta. Pengadaan mebel untuk kantor Desa Jatidukuh Rp 8 juta juga tak luput dari rekayasa tersangka.
“Karena swakelola, antara bahan-bahan bangunan yang dibeli dengan kwitansi terdapat perbedaan, ada pembelian bahan yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersangka. Begitu juga pengadaan mebeler,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka, kata Fathurrahman, kerugian negara mencapai Rp 150 juta. “Kerugian negara secara akumulasi dari ketiga pekerjaan itu (pembangunan pagar, mebel dan kantor desa) Rp 150 juta,” ungkapnya.
Kades Nanang dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” terangnya.
Fathurrahman memastikan, penyidikan kasus korupsi di Desa Jatidukuh ini terus dikembangkan. Diduga masih ada keterlibatan perangkat desa lainnya.
“Keterlibatan bendahara desa dan sekretaris desa masih kami dalami. ada keterangan berbeda antara beberapa saksi. Dalam persidangan nanti kami lihat,” tandasnya.
Kholil Askhohar atau yang akrab dipanggil Alex Kuasa hukum Nanang Harianto, mengatakan, Nanang mengakui perbuatan penyalahgunaan anggaran tersebut. Namun yang disalah gunakan hanya sekira Rp 94 juta, itu pun tidak digunakan sendiri, namun ada pihak lain yang terlibat yakni sekretaris desa,” kata Alex. (Nt/red)

