By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tahan Tersangka Tanpa Surat Perpanjangan, Kuasa Hukum: Polres Serang Ciderai Persamaan Hak di Hadapan Hukum
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tahan Tersangka Tanpa Surat Perpanjangan, Kuasa Hukum: Polres Serang Ciderai Persamaan Hak di Hadapan Hukum
HUKUM

Tahan Tersangka Tanpa Surat Perpanjangan, Kuasa Hukum: Polres Serang Ciderai Persamaan Hak di Hadapan Hukum

Redaksi
Last updated: 15 September 2021 8:40 am
Redaksi
Published: 15 September 2021
Share
SHARE

PRN BANTEN| Advokat Ujang Kosasih menyayangkan sikap Kepolisian Resort Serang yang tetap menahan kliennya meski Surat perpanjangan penahanan belum diserahkan hingga melebihi 3 X 24 jam berlalu. Surat perpanjangan penahanan baru diterima oleh keluarga pada selasa (14/9/2021) dari yang seharusnya 11 September 2021.

Kepada awak media, Kuasa Hukum AGR, Ujang Kosasih S.H., membenarkan bahwa proses perpanjangan penahanan kliennya diduga menyalahi ketentuan. Seharusnya surat pemberitahuan selambatnya disampaikan pada tanggal 11 september 2021.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Ujang mempertanyakan dasar penahanan kliennya selama tiga hari sejak berakhirnya surat perintah penahanan pertama. Meski surat perpanjangan penahanan kedua tertanggal 11 September 2021, Kuasa Hukum menduga surat direkayasa mundur dari tanggal pembuatan sesungguhnya.

“Saya sudah cek ke kejaksaan setelah tanggal 11, bahwa surat perpanjangan itu belum dibuat, baru ramai diberitakan tanggal 14 kemaren keluarga diberikan,” kata Pengacara kelahiran Jawa Barat ini.

Lebih lanjut Ujang menyampaikan bahwa kesalahan seperti ini mungkin dianggap biasa oleh oknum aparat, namun secara substansi apa yang terjadi merupakan pelanggaran atas Hak Azasi Manusia dan Persamaan Hak di hadapan hukum.

“Bagaimana mungkin aparat dapat menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum,” kata Ujang.

Terkait hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak terkait. Hingga berita ini ditanyangkan, PRN belum mendapat penjelasan dari pihak Polres.

You Might Also Like

Pelaku Pelecehan Seksual Gadis Dibawah Umur, Berhasil Diamankan Polisi dari Amukan Warga
Saatnya Pihak Kepolisian Menunjukkan ‘Wujud’ Kemitraan Polri dan PERS
JAYATERRA RESMI PAILIT – KONSUMEN TERSENYUM BAHAGIA
Putusan Sela dalam Perkara Pidana Nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN.Sdn DI PENGADILAN NEGERI SUKADANA Terkesan Unik
Warga Pasuruan Resmi Adukan PT. Artha Asia Finance ke Polresta Pasuruan
TAGGED:BantenPolres
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?