By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pemdes Wringinrejo Tolak Putusan Komisi Informasi, BARRACUDA Indonesia Ajukan Penetapan Eksekusi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pemdes Wringinrejo Tolak Putusan Komisi Informasi, BARRACUDA Indonesia Ajukan Penetapan Eksekusi
HUKUM

Pemdes Wringinrejo Tolak Putusan Komisi Informasi, BARRACUDA Indonesia Ajukan Penetapan Eksekusi

Redaksi
Last updated: 6 November 2021 10:48 am
Redaksi
Published: 6 November 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Hadi Purwanto Ketua Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia memberikan kuasa kepada Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H, S.Pd.I., M.H. dalam permasalahannya dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Wringinrejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Jumat (5/11/2021) di Kantor BARRACUDA Indonesia, Jalan Raya Banjarsari No.59 RT 001 RW 001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerjo.

Kuasa Hukum BARRACUDA Indonesia Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H., S.Pd.I., M.H. menyampaikan bahwai hari ini kami telah mengajukan permohonan penetapan eksekusi terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Adapun alasan permohonan eksekusi ini, didasari hal-hal sebagai berikut. Yang pertama bahwa putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/ 2020 tertanggal 16 Januari 2020 telah berkekuatan hukum tetap. Yang kedua bahwa pemohon eksekusi secara lisan dan tertulis telah meminta termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela, namun termohon eksekusi menolak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KIProv.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, yang ketiga bahwa amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KI-Prov.JatimPS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 sebagai berikut isinya. Yang pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, yang kedua menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa salinan Peraturan Desa (PERDES) tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Pemerintah Desa Wringinrejo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017.

“Yang kedua salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik/Konstruksi Bangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Wringinrejo pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017. Yang ketiga salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemerintah Desa Wringinrejo pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017,” ungkapnya.

Masih kata Akhmad Zamroni, alasan permohonan eksekusi yang keempat yakni memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi berupa Salinan Peraturan Desa (PERDES) tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Pemerintah Desa Wringinrejo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada pemohon.

“Yang kelima memerintahkan kepada termohon untuk memperlihatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik/Konstruksi Bangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Wringinrejo dan Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemerintah Desa Wringinrejo pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, yang keenam memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Yang ketujuh membebankan biaya yang ditimbulkan untuk pembuatan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud kepada saya pemohon eksekusi BARRACUDA Indonesia,” tutupnya. (RED/jy)

You Might Also Like

Terbilang ‘Ngawor’ Proyek Desa Beresiko kepada Pemukiman Warga
Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras di Wilayah Kota Mojokerto, Oleh Polres Mojokerto Kota
Luar Biasa…Kesalahan dalam Surat Ijin kepada Rekanan Dianggap ‘Lumrah’
Progam Elingpiade (Eling Permainan Dewe) upaya Wali Kota Mojokerto Mengenal Kearifan Lokal
BEM Pesantren Se-Indonesia terkait UU PPSK “Sama saja Menciderai dan Melanggar Aturan Yang Sudah Berlaku.
TAGGED:Barrakuda MenggugatMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?