Depok, PRN.id – Tersangka utama KSP Pandawa Group, Dumeri alias Salman Nuryanto merasa tidak berkenan lagi dengan kuasa hukum saat ini.
Kamis (7/9/17), dalam sidang kelima Bos Pandawa ini meminta izin kepada majelis hakim untuk mengganti kuasa hukum.
“Izin majelis hakim, saya mau ganti kuasa hukum,” ujar Salman Nuryanto setelah majelis hakim mengetuk palu untuk membuka sidang kelima kasusnya di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, Kamis (7/9/17).
Majelis Hakim dengan lantang mengatakan penggantian kuasa hukum tidak dapat dilakukan dalam persidangan, melainkan mengurusnya ke bagian administrasi. Majelis hakim segera mengetuk palu menandakan persidangan telah dimulai.
Nuryanto mengatakan dalam persidangan, dia hendak mengganti salah satu kuasa hukumnya yakni Hermansyah dengan M. Ansory dari Yayasan Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma). Namun, ia enggan mengungkapkan alasannya terkait pergantian kuasa hukumnya tersebut.
“Ada alasan tertentu yang belum bisa saya katakan,” kata Nuryanto usai menjalani sidang kepada Kru Pena Rakyat News.
Seperti sidang sebelumnya, Puluhan nasabah yang merasa dirugikan pun turut hadir memenuhi gedung PN Kelas 1B Kota Depok, turut mewarnai jalannya sidang yang menyita perhatian publik tersebut.
Sidang Perkara pidana No. 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH,MH. dengan Hakim Anggota YF Tri Joko, S.H. dan Sri Rejeki Marsinta, S.H. (Suliswati.Red).

