Ketua Umum YAPERMA –Moch. Ansory, S.H. Saat Memohon Bantuan Pengamanan Dan Pengawalan Di Polsek Bojong Loa Kidul – Bandung;
PNR DEPOK | Bahwa pada sekitar hari Kamis, tanggal 7 Desember 2023 Pk. 2.45 WIB saat Pengendara Kendaraan Roda empat dengan No. Pol : D 1235 YBG sedang berobat di Rumah Sakit SANTOSA HOSPITAL Jl. Raya Kopo No. 461-463 Cirangrang, Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung 40227 saat memarkir kendaraan tersebut di Area Parkir, tiba-tiba didatangi beberapa orang yang tidak dikenal bermaksud mengambil paksa kendaraan No. Pol : D 1235 YBG dengan alasan atas nama kredit telah nunggak bayar cicilan fasilitas pembiayaan. (12/12/2023) ;
Kepada penarakyatnews.id Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Moch. Ansory, S.H. menuturkan bahwa Pengendara Kendaraan AGYA dengan No. Pol : D 1235 YBG tersebut membertahankan kendaraan tersebut selanjutnya memohon bantuan pengamanan kepada Anggota Polsek Bojong Loa Kidul di Bandung, dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA.
Singkat cerita, atas pengaduan Konsumen (Pengendara Mobil AGYA) tersebut, pada tanggal 12 Desember 2023 Ketua YAPERMA dan kawan-kawan meminta Bantuan Pengawalan secara tertulis kepada Kapolsek/Ka.SPKT Polsek Bojong Loa Kidul berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf (b) Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standart hak asasi menusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 ayat (2) huruf (b) Yang menyatakan : Setiap anggota Polri dilarang : b. menolak permintaan bantuan dari seseorang yang membutuhkan pertolongan atau mencari keadilan tanpa alasan sah.
Anehnya saat Dbt Colector yang akan merampas kendaraan Agya tersebut datang ke Kantor Polsek Bojong Loa Kidul, Kapolsek tidak menindak dengan kata lain telah melakukan Pembiaran bahkan melalui Kanit Reskrim yang berinisial (T A) via Telpon Menyatakan Bahwa Kapolsek menolak surat permohonan bantuan dari Ketua YAPERMA, Dkk tanpa alasan yang sah, maka kami melakukan pengaduan kepada Para Pati Polri bahwa Kapolsek Bojong Loa Kidul telah melakukan Pembiaran terhadap Para Perampas Kendaraan di jalan dan Berani Melawan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standart hak asasi menusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 ayat (2) huruf (b), kata Moch. Ansory, S.H. mengakhiri informasinya kepada Media Pena Rakyat. (14/12/2023); (ka Inv)

