PRN MOJOKERTO | Dikabarkan kembali ulah para debcolector di wilayah Mojokerto, modus yang sama tanpa hak dan tanpa kiat putusan dari pengadilan bagaikan juru sita langsung merampas kendaraan konsumen dengan segala cara dan hal ini dialami oleh Umi warga Ketapang Mojolebak Jetis Mojokerto yang kendaraannya di rampas oleh 3 orang debt collector suruhan FIF dengan tipu muslihat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Umi, bahwa kendaraannya Honda scoopy nopol S 5038 TU dirampas oleh 3 orang debcolektor di halaman Toko Hijab “Safina Hijab” jalan Pekayon 25 Margelo Kranggan Kota mojokerto pada 6/11/2025 sekira pukul 15.00 wib.
SIMAK BERITA SERUPA : https://penarakyatnews.id/2025/01/07/sms-finance-dilaporkan-pidana-oleh-nasabah-hari-ini-mulai-diperiksa/
Masih dalam keterangan Umi, kronologinya luar bisa saat itu Umi yang tak lain adalah anak dari Kusweni yang menjadi atas nama kredit di FIF FINANCE MOJOKERTO sedang bekerja Live tik tok di toko tersebut, tiba-tiba kawannya memeberitahukan bahwa ada orang mencari dirinya dan Umi keluar, setelah keluar parkiran terdapat 3 orang Debt collector yang sudah menanti dan menyampaikan bahwa kendaraan scuupy miliknya nunggak 3 bulan.
Dalam perdebatan Umi dirayu agar menandatangani selembar berkas yang isinya ditutupin seraya debt collector menjelaskan bahwa ini hanya surat kalau menunjukkan bahwa Umi adalah anak dari pemohon kredit yaitu Kusweni.
“tanpa curiga saya tanda tangani dan saya kembali masuk ke toko, selang hanya kurang lebih 5 menit masuk toko kawan saya memeberi tahu bahwa kendaraan saya di bawa lari oleh 3 orang debt collector, padahal kontak dan STNK nya ada di saya” Ungkap Umi.
Melihat hal itu atas pertimbangan keluarga dan kerabat Umi telah melaporkan peristiwa dugaan pencurian dan atau perampasan ini kepada Reskrim Polres Mojokerto Kota dengan nomor LPM/0369.SATRESKRIM/XI/2025/SPKT POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 16 November 2025.
Sementara di kesempatan yang berbeda awak media meminta pendapat hukum kepada Samsul, S.H., CPM. Praktisi hukum dan penggiat Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA yang berkantor di Perum Indraprasta Village Blok A7 / 33 Mlaten Puri Mojokerto, dalam keterangannya Samsul menegaskan bahwa debt collector yang merampas kendaraan nasabah dapat dikenakan pasal pidana. Tindakan perampasan ini bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) jika dilakukan di jalan atau secara paksa dengan kekerasan, dan Pasal 368 KUHP (pemerasan) jika dilakukan dengan ancaman dan tekanan. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga bisa dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) jika tidak terdaftar sesuai hokum dan dapat pula dikenakan Undang-undang Perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021: Mengingatkan bahwa debt collector dilarang melakukan perampasan di jalan dan harus mengikuti prosedur yang benar. Mekanisme penarikan yang sah adalah sebagai berikut :
- Perjanjian fidusia harus terdaftar dan memiliki sertifikat elektronik.
- Debitur harus benar-benar wanprestasi (ingkar janji).
- Debt collector wajib membawa sertifikat fidusia, surat kuasa, dan identitas resmi.
- Penarikan harus dilakukan secara sopan dan sukarela oleh debitur, sebaiknya di tempat yang disepakati, dan harus ada pemberitahuan sebelumnya.
- Perusahaan pembiayaan harus meminta penetapan eksekusi dari pengadilan negeri untuk melakukan penarikan objek jaminan fidusia.
Dan apabila pihak perusahaan pembiayaan dan atau pihak ketiga yaitu debt collector tidak memenuhi ketentuan tersebut maka dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi Pidana dan Perdata, untuk itu kita berharap Polisi harus benar-benar memproses perkara ini agar kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian kembali pulih. Pungkas Samsul, S.H.,CPM. (din)

