By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Urusan Piutang, Oknum Pegawai Kejaksaan “Sita Paksa” Unit Mobil
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Urusan Piutang, Oknum Pegawai Kejaksaan “Sita Paksa” Unit Mobil
HUKUM

Urusan Piutang, Oknum Pegawai Kejaksaan “Sita Paksa” Unit Mobil

Redaksi
Last updated: 5 Januari 2022 9:49 pm
Redaksi
Published: 5 Januari 2022
Share
SHARE

PRN BOJONEGORO| Urusan Utang Piutang berujung “penyitaan paksa” dilakukan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Mediasi difasilitasi Kasipidum Kejari berujung “deadlock” dan oknum sempat mengumpatan “bajingan” ke pemilik mobil. Rabu (5/1/2022).

Sukirah warga Kecamatan Tambakrejo harus rela mobilnya diambil dengan dalih sebagai jaminan hutang, Bovi yang diketahui merupakan salah seorang pegawai kejaksaan negeri Bojonegoro ini telah meminta sebuah unit mobil Avanza Velos th 2013 warna hitam dengan nopol W 1164 RH, milik Sukirah.

Menurut keterangan Sukirah, Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu, yakni mobil milik Sukirah tersebut diminta oleh Bovi dari tangannya di lokasi rumah salah satu warga yang sedang mengadakan hajatan dan disaksikan oleh banyak orang dengan cara mengancam dan memaksa, yang mana masih mengenakan seragam dinas dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Dengan kejadian tersebut Sukirah didampingi tim Kuasa Hukumnya Muhamad Khoirul Fuad, S.H., mendatangi kantor kejaksaan Bojonegoro dan bertemu dengan Arfan selaku KasiPidum Kejaksaan negeri Bojonegoro untuk mengadukan kejadian tersebut dan meminta agar dapat dilakukan mediasi atas perilaku oknum pegawai kejaksaan tersebut. Selasa (4/1/2022).

Dikesempatan yang sama pula Arfan Selaku Kasipidium Kejaksaan negeri Bojonegoro kemudian mempertemukan pihak Sukirah dengan Bovi untuk melakukan proses mediasi tersebut.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak sukirah sendiri membenarkan bahwasanya memang memiliki tanggungan hutang kepada ayah saudara bovi dengan nominal 23 Juta Rupiah, tapi sudah diangsur 10 juta, dilain sisi Bovi membenarkan bahwasanya telah meminta unit mobil tersebut sebagai jaminan atas hutang dari Sukirah serta menerangkan rincian jumlah nominal hutang milik sukirah yang mencapai 45 Juta rupiah.

Sungguh sangat di sayangkan mediasi yang di fasilitasi oleh Kasipidum Kejari Bojonegoro tersebut guna mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan perkara tersebut namun malah terkesan tidak saling menghargai dan berbeda penyampaian, sehinga sempat terlontar kata-kata kasar yang menyebut Sukirah Bajingan di forum mediasi yang juga di saksikan oleh pak arfan selaku kasipidum kejaksaan negeri Bojonegoro.

“Gini mas, mediasi ini kedua nya beda penyampaian, saya akan mencoba untuk membantu sekali lagi gimana baik nya agar masalah ini segera selesai cukup di sini saja , dan bagaimana hasilnya besok akan saya spaikan ke jenengan,” ucap Kasipidum Kejari Bojonegoro itu sambil menyayangkan sikap kurang terpuji dari saudara bovi dan mengakiri mediasi tersebut”.
(AN)

You Might Also Like

Kartu Asuransi Nelayan Menjadi Polemik Di Kabupaten Sumenep
Diadukan sebagai Provokator, Reskrim Polres Mojokerto “Klarifikasi” Wartawan atas Pengaduan Bos Galian C
BOWO : Diperintah Investigasi Galian C Kok Malah Menjadi Beking
Terlindungi: Tak Terima Lahannya ‘Dicaplok’ Pengusaha Galian C Bodong, Pemilik Lapor Polisi
Tempat Rekreasi Sumber Waras Melanggar Protokoler Kesehatan Covid-19, Banyak Pengunjung Bebas Masker
TAGGED:BojonegoroKejaksaan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?