By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perjuangan Istri untuk Bebaskan Suami dari Kesewenangan ‘Penegak Hukum’
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perjuangan Istri untuk Bebaskan Suami dari Kesewenangan ‘Penegak Hukum’
HUKUM

Perjuangan Istri untuk Bebaskan Suami dari Kesewenangan ‘Penegak Hukum’

Redaksi
Last updated: 7 April 2020 11:46 pm
Redaksi
Published: 7 April 2020
Share
SHARE

PRN BANTEN – Adalah Hayati Nufus seorang ibu rumah tangga dan juga Mahasiswa jurusan Kesehatan tidak peduli harus jungkir balik memperjuangkan Abdul Rokhman yang tak lain adalah suami tercintanya dari dugaan kesewenang-wenangan aparat Kepolisian Reskrim Polda Banten.

Melihat kilas balik perjuangan Hayati Nufus berawal dari adanya dugaan arogansi pihak Reskrim Polda Banten saat melakukan penangkapan terhadap Abdul Rokhman tanggal 17 Maret 2020 atas dugaan pelanggaran UU no. 42 tahun 1999 pasal 36 Fidusia. Merasa dalam proses penangkapan suami Hayati Nufus diduga tidak melalui prosedur maka Hayati Nufus mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap Polda Banten dan sidang pertama dengan risalah panggilan nomor 6/PID.PRA/2020.PN.Srg siding pertama tanggal 30 April 2020.

Baca Juga : https://penarakyatnews.id/2020/03/29/tidak-terima-dengan-mekanisme-hukum-polda-banten-istri-ar-gugat-pra-peradilan/

Menurut Hayati Nufus saat dikomfirmasi Pena Rakyat News, dirinya tidak akan berhenti sampai di Pra Peradilan saja namun dirinya akan segera melaporkan oknum Krimsus Polda Banten ke Propam Mabes Polri dan Paminal Mabes Polri serta membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI bidang Hukum guna mencari keadilan dan perlindungan hukum.

“Suami saya digerebek oleh beberapa oknum yang mengaku dari Krimsus Polda Banten tanpa membawa surat penangkapan (17/3/2020), tanggal 18 maret 2020 terbitlah surat penangkapan dan surat penahanan dengan dalil suami saya mengalihkan kredit mobil Brio” Ungkap Hayati Nufus.

Terkait pertanyaan awak media, mengapa sampai menempuh jalur yang lebih tinggi, Hayati Nufus menjelaskan bahwa dirinya merasa kecewa dan pesimis dengan Pra Peradilan di PN Serang-Banten, pasalnya sesuai dengan ketentuan ketentuan pasal 82 (1) huruf c dan pasal 79 pasal 80 dan pasal 81 bahwa Pra Peradilan harus selesai selama 7 hari, sedangkan yang dirinya alami saat ini mulai sidang tanggal 30 Maret 2020 dan tanggal 4 April 2020 sidang ke 2 dan  termohon disuruh buat jawaban tanggal 7 April 2020, selanjutnya tanggal 8 april 2020 pemohon membuat replik, dan tanggal 13 april 2020 pemohon menyerahkan bukti-bukti dan pada selasa 14 april 2020 Termohon menyerahkan bukti-bukti dan saksi, ini artinya mulai awal siding sampai selesai sudah memakan waktu selama 18 hari, permainan apa lagi ini… Ketus Hayati Nufus. (Tim PRN Depok)

You Might Also Like

KEPALA DESA GROGOL DIDUGA IKUT TERSERET DALAM JUAL BELI TANAH
Polres Kota Kediri Bergerak Cepat Ungkap Limbah yang Resahkan Warga
Retribusi Parkir RS Sido Waras Melanggar Perda
Hati-Hati Hutang di BPR BUDURAN DELTA…., Telat Angsuran Nasabah Ditekan Sampai Mati dan Jaminan di Daftarkan Lelang
‘SANJIPAK’ Asal Kepunten di Gerebek Anggota ILS
TAGGED:BantenMencari Keadilan
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
7 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?