PRN DEMAK | Aliansi LSM Demak meminta rekomendasi audit di.lingkungan dinas kabuoaten Demak <span;>Sebagai bentuk tanggung jawab turut membantu pemberantasan tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam hal memberikan data atau informasi serta menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) sebagaimana diatur pula dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini didasari amanat undang undang Pasal 41 ayat (5) Jo. Pasal 42 ayat (2) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Serta <span;>Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan juga sebagai bentuk usaha mewujudkan Masyarakat Kabupaten Demak yang semakin Maju, serta terciptanya kondisi Masyarakat yang semakin Makmur – Sejahtera dan Tentram.
Oleh karenanya <span;>Aliansi LSM Demak menyampaikan beberapa laporan/temuan masyarakat atas pekerjaan infrastruktur/fisik dan non-fisik di Lingkungan Dinas Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 yang belum berjalan kepada <span;>Kepala Inspektorat Kabupaten Demak.
Sementara menurut Narto salah satu punggawa Aliansi LSM Demak menyampaikan bahwa terdapat beberapa point penting yang harus diluruskan anyara lain <span;>terkait Paket Tender/Lelang LPSE, E-Purchasing/E-Katalog dan Pengadaan Langsung di lingkungan Dinas Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024, diantaranya;
1. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 4. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
5. Dinas Pertanian dan Pangan
6. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
7. RSUD Sultan Fatah
8. RSUD Sunan Kalijaga
Adapun beberapa temuan/laporan masyarakat tersebut diantaranya;
1. Bahwa diduga telah terjadi persekongkolan/pengaturan diantara pihak-pihak yang terkait dalam proses pemilihan pemenang lelang.
2. Bahwa diduga terdapat aliran dana/setoran/gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak yang terkait atau berkepentingan dengan paket-paket pekerjaan tersebut.
3. Bahwa diduga beberapa pelaksanaan paket pekerjaan telah melewati jangka waktu pelaksanaan sebagaimana yang diatur dalam dokumen kontrak/SPK.
4. Bahwa diduga beberapa paket pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknik sebagaimana yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak/pengadaan. Pungkas Narto. (red).

