36.3 C
Mojokerto
BerandaLAWAN KORUPSITernyata SMK HAYAM WURUK Gondang  Biasa Nahan Ijazah, Dalilnya Aturan

Ternyata SMK HAYAM WURUK Gondang  Biasa Nahan Ijazah, Dalilnya Aturan

Ft istimewa : Samsul, SH.CPM saat berkunjung di SMK HAYAM WURUK GONDANG

PRN MOJOKERTO | Kembali  sekolah tingkat  menengah atas  bikin heboh pasalnya anak didik mengenyam pendidikan selama 3 tahun berharap mendapatkan ijasah agar dapat digunakan melanjutkan studi lebih tinggi atau dibuat melamar pekerjaan, namun naifnya setelah dinyatakan Lulus anak didik hanya mendapat selembar surat keterangan Lulus, sementara ijasah ditahan dengan alasan harus melunasi berbagai pungutan wajib yang di bebankan kepada siswa.

Narasi tersebut tertuju kepada sebuah lembaga sekolah yaitu SMK Hayam Wuruk Gondang Kabupaten Mojokerto, diketahui bahwa pihak sekolah telah menahan 2 ijasah atas nama Muhamad Alitaufan  lulusan tahun 2021/2022 dan Adinda Siti Mulya Billa lulusan tahun 2022/2023, kedua siswa tersebut hanya bisa mengenyam pendidikan selama 3 tahun di SMK Hayam Wuruk tanpa menerima Ijasah dengan alasan belum dapat melunasi berbagai pungutan yang diwajibkan oleh pihak sekolah.

Fakta ini dibenarkan oleh Marisah warga Urung-urung Kecamatan Puri kabupaten Mojokerto, pasalnya 2 nama tersebut adalah anak kandungnya  yang saat ini menjadi pengangguran karena selalu ditolak oleh perusahaan  saat melamar kerjaan dikarenakan tidak memiliki ijasah, padahal kami sudah memohon kepada pihak sekolah untuk memberikan kebijakan walaupun bukan ijasah yang asli yang diberikan kami meminta foto kopy yang sudah ada legaliser dari sekolah, namun itupun tidak diberikan dengan alasan harus melunasi pembayaran uang komite dan lain lain. Ungkap Marisah.

Sementara menurut Rere salah satu pihak dari SMK HAYAM WURUK Gondang menyampaikan bahwa menahan ijasah adalah aturan yang selama ini diterapkan dari pihak sekolah terhadap siswa yang belum melunasi kwajiban  pembayaran.

Begitu juga respon terkait hal ini dari Daimatul Alfiah selaku Kepala SMK HAYAM WURUK sangat terkesan menganggap hal yang tidak penting, pasalnya saat diminta waktu oleh pengacara yang mendapat kuasa perkara ini, Kepala SMK HAYAM WURUK tidak merespon.

Menurut Samsul, S.H.,CPM. Selaku Advokat Kuasa Pendamping Marisah, berpendapat bahwa melihat kejadian demi kejadian yang ada di SMK HAYAM WURUK Gondang  sepertinya penanggungjawab sekolah dan pihak Komite sekolah  ini patut mendapatkan perhatian khusus dari dinas terkait dan apabila dimungkinkan layak pula di proses secara hukum, pasalnya dengan jelas pemerintah telah melarang  baik sekolah Negeri atau Swasta adanya praktik pungutan di sekolah namun bagi  SMK HAYAM WURUK Gondang   terkesan membuat aturan sendiri diluar ketentuan pemerintah dengan dalil dalil pembenaran.

Lebih lanjut menurut Samsul, S.H.,CPM. Pimpinan dari LBH Pembela Rakyat Negeri (LBH-PRN) yang menjadi kuasa pendamping dari Marisah sangat menyayangkan dengan kebijaksanaan Kepala SMK HAYAM WURUK Gondang dan Komite sekolah, pasalnya kalaulah benar pihak sekolah menahan Ijasah siswa dengan alasan belum dapat melunasi berbagai tanggungan pembayaran, itu dapat diartikan bahwa pihak sekolah dalam hal ini Kepala sekolah dan Komite sekolah benar-benar melakukan dugaan ‘Pungutan’ yang dapat diartikan tindak pidana korupsi.

Masih dalam keterangan Samsul, sedangkan perlakuan pihak sekolah telah menahan Ijasah siswa yang sudah dinyatakan Lulus, dengan tegas Samsul menyatakan siap-siap Kepala Sekolah  akan dilaporkan resmi atas dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam pasal 374 KUHP.

““Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1. Penahanan ijazah adalah pidana. Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak asasi manusia” Pungkas Samsul, S.H.CPM.

Editor : Dedik
Hak jawab dapat melalui Email : penarakyat07@gmail.com.

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini