29.3 C
Mojokerto
BerandaKABAR JATIMTerkait Penahanan Ijazah Siswa, Pihak SMK HAYAM WURUK Berencana Dilaporkan Wali Murid

Terkait Penahanan Ijazah Siswa, Pihak SMK HAYAM WURUK Berencana Dilaporkan Wali Murid

PRN Mojokerto | Tindakan memalukan dengan menahan ijazah yang menjadi hak mutlak bagi siswa yang dinyatakan lulus dalam menempuh pendidikan selama 3 tahun di SMK HAYAM WURUK Gondang Mojokerto, wali murid berencana menempuh jalur hukum di Polres Mojokerto.

Fakta ini terjadi pada 2 anak kandung Marisah warga Urung Urung kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, yang mana 2 orang anak kandungnya yaitu MA (inisial) yang lulus tahun 2022 dan ASMB (inisial) yang lulus pada tahun 2023 jurusan farmasi yang sampai saat ini Ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan belum melunasi biaya yang diduga pungutan.

“Saya dan anak saya sudah sering meminta ijazah anak kami ke pihak sekolah, namun dengan bahasa yang kasar pihak sekolah tidak memberikan, bahkan kami hanya minta foto copy nya saja tidak dikasih alasannya kami diminta melunasi kwajiban bayar, akhirmya kami meminta bantuan ke LBH PRN” ungkap Marisah.

Dikesempatan lain perihal ini mendapat respon pembenaran dati Rere salah satu staf TU SMK HAYAM WURUK, dengan tegas Rere menyampaikan bahwa alasan pihak sekolah menahan ijazah dikarenakan sudah aturan sekolan bahwa apabila belum melunasi berbagai pembayaran yang diwajibkan sekolah siswa tidak bisa mengambil ijazah.

Sementara sampai berita diturunkan kali ke 2 ini Daimatul Alfiyah selaku Kepala SMK HAYAM WURUK terkesan menghindar dari komfirmasi awak media.

Rasa kekecewaaan juga dirasakan oleh Kepala Cabang Dinas Jawa Timur wilayah Mojokerto Mudiyanto, dalam chating whatsapp kepada Samsul, SH.CPM selaku kuasa dari Marisah, pihak Kacabdin sudah mencoba mengingatkan kepada pihak SMK HAYAM WURUK namun sampai saat ini kok terkesan mengabaikan.

Samsul, SH. CPM. Advokat dari LBH PEMBELA RAKYAT NEGERI (LBH-PRN) selaku kuasa dari Wali Murid menegaskan bahwa dirinya sudah mencoba untuk meminta baik baik dan memberikan solusi agar semua bisa berjalan namun terkesannya pihak sekolah juga tidak ada tanggapan.

Kami tetap melakukan prosedur hukum dengan mengirim Somasi kepada pihak sekolah dan tembusan kepada Kacabdin, apabila sudah kami peringatkan sampai 3 kali tidak juga di respon ya terpaksa kami laporkan ke Pihak Kepolisian sebab sudah jelas kok bahwa pihak sekolah dengan menahan ijazah siswa itu sudah melanggar pasal 374 KUHP dan melanggar HAM, kita lihat aja nanti. Pungkas Samsul.

Penulis ; Dedik

Hak Jawab : penarakyat07@gmail.com.

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini