32.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMReskrim Polresta Bandar Lampung Patut Diberi Rewards oleh Kapolri

Reskrim Polresta Bandar Lampung Patut Diberi Rewards oleh Kapolri

07 MEI 2024, PENASEHAT HUKUM KONSUMEN AZIS AFANDI, S.H., MENGADUKAN KINERJA PENYIDIK UNIT RANMOR POLRES BANDAR LAMPUNG CANDRA, A, S.H, MH, DKK KEPADA PARA PETINGGI POLRI ATAS KINERJANYA SEHARI DAPAT MELAKUKAN : MENERIMA LAPORAN, MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN MELAKUKAN PENYITAAN. 

PRN JAKARTA | Berawal pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024 sekitar Pk. 12.00 WIB bengkel Tanjung Agung Motor yang terletak di Jl. Putri Balau No. 14 Kel. Tanjung Agung, Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung Prov. Lampung Didatangi beberapa Debt Collector yang mengaku dari PT. TOYOTA ASTRA FINANCE dengan maksud mengambil 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios Warna Putih Tahun 2022 milik Muhyin Nizom yang sedang diperbaiki, namun Pemilik Bengkel berhasil mempertahankan mobil yang sedang diperbaiki dengan alasan Pemilik mobil sedang tidak ada, Ujar AZIS AFANDI,S.H. kepada Media Pena Rakyat (07-06-2024);

Tiba-Tiba pada hari itu juga (07-05-2024) pada sekitar Pk. 16.00 WIB, 5 (lima) Anggota Polisi yang mengaku dari Polres Bandar Lampung mengambil paksa mobil yang sedang diperbaiki tersebut tanpa seizin pemiliknya (Muhyin Nizom) dengan menggunakan mobil derek/Towing, berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/668/V/2024/SPKT Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 07-05-2024, engan Pelapor atas nama ARMANTO HADI, lanjut Azis Afandi, S.H.

Setelah Pemilik bengkel membaca Laporan Polisi yang sempat difoto, ternyata Laporan Polisi tersebut isinya tidak benar atau Palsu, bahwa dalam laporan tersebut tertulis STNK Atas Nama NAWAWI, laporan polisi tersebut dibuat pada tanggal 07-05-2024, Perintah Penyelidikan tertanggal 07-05-2024 dan Penyitaan juga dilakukan pada tanggal 07-05-2024, apakah tidakan Anggota Polresta Bandar Lampung tersebut dibenarkan menurut hukum ?, ujar AZIS AFANDI, S.H., kepada Media Pena Rakyat.

Kalau dibenarkan menurut Hukum, Maka Penyidik Polresta Bandar Lampung tersebut PATUT DIBERI REWARDS karena bisa bekerja dengan cepat dalam menindaklanjuti Laporan Polisi dari Masyarakat, apakah Tidakan Penyidik tersebut Patut Mendapat Rewards…? Saya rasa TIDAK, bahkan Patut DIPECAT oleh karena Cara kerja Penyidik Bak Debt Colector yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga berpotensi Menurunkan Wibawa Institusi Polri sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat di Negeri Tercinta ini;

Ditempat terpisah MOCH. ANSORY, S.H. yang juga salah satu Penasehat Hukum Konsumen saat ditanya pendapatnya oleh Media Pena Rakyat MOCH. ANSORY, S.H., berpendapat, Tindakan Para Penyidik Polresta Bandar Lampung Tersebut Tidak dibenarkan secara Hukum karena Laporan Polisinya pada tanggal 07-05-2024, Surat permintaan Penyelidikannya juga tanggal 07-05-2024 dan pada tanggal 07-05-2024 (Hari itu juga) Pengambilan paksa/Penyitaan dengan cara Menderek mobil yang sedang diperbaiki dibengkel Tanpa Fiat Ketua Pengadilan tersebut Tidak dibenarkan secara hukum kata ANSORY kepada Pena Rakyat;

Bahwa Idealnya SPKT Polresta Bandar Lampung setelah menerima Laporan Polisi tertanggal 07-05-2024 melimpahkan Kepada RESKRIM, Selanjutnya Kasat Reskrim Membuat Surat Perintah kepada siapa Anggota yang menangani Laporan Polisi tersebut untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidik yang diperintah memanggil TERLAPOR secara patut 2 (dua) kali berturut-turut, sehingga Tindakan Penyidik yang menyita Mobil tanpa fiat Ketua Pengadilan tersebut Tidak harus terjadi, Lanjut MOCH. ANSORY, S.H. mengakhiri Pendapatnya kepada Media Pena Rakyat (07-06-2024 Pena Rakyat.RED);

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini