32.8 C
Mojokerto
BerandaOPINIHaji Dengan Visa Abal-Abal Semakin Marak, Apakah Hukumnya ?

Haji Dengan Visa Abal-Abal Semakin Marak, Apakah Hukumnya ?

ilustrasi

Otoritas Arab Saudi Terkait Jumlah Jemaah Yang Akan Diberangkatkan, Harus Sama Dengan Yang Didaftarkan

OPINI PUBLIK : MIRIS beredar di medsos puluhan bahkan ratusan warga Indonesia telah ditahan dan diamankan oleh Askar pihak Arab Saudi dikarenakan warga Indonesia kedapatan memiliki paspor yang berbeda dengan keperuntukannya dan mereka menyebut jamaah haji illegal.

Menyelenggarakan pelayanan haji tentu membutuhkan perencanaan matang, dari mulai perencanaan, pemberangkatan, pelaksanaan hingga kepulangan. Kondisi ini menuntut koordinasi yang tidak sederhana dan komunikasi lintas negara.

Bagi umat muslim penyelenggaraan haji adalah bagian dari pelayanan dan tanggung jawab Negara kepada rakyat, semestinya kesemuanya menggunakan prinsip pelayanan cepat, sederhana dan tentunya professional.

Demikian pula saat negara berani melobi otoritas Arab Saudi terkait dengan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan, harus sama dengan yang didaftarkan. Jangan sampai kasus haji ilegal muncul, akhirnya menimbulkan masalah.

Permasalahan haji illegal terjadi dengan berbagai factor, antara lain mahalnya ongkos haji, juga karena lamanya masa tunggu haji sampai puluhan atau belasan tahun sehingga ada yang ingin berangkat secara cepat dan pihak travel haji dan umrah mencari akal menggunakan paspor selain haji yang penting nyampai dan pulang dapat predikat haji.

Bisa juga ada pengelola KBIH yang melakukan praktik pemberangkatan haji dengan menggunakan paspor selain haji. Itu semua menunjukan mismanagement pengelolaan yang seharusnya dilakukan negara dalam memfasilitasi ibadah haji rakyatnya dan akibat dari penerapan sistem kapitalisme di dunia yang membuat adanya sekat-sekat negara bangsa.

Islam memiliki konsep kenegaraan yang khas dengan menjadikan penguasa sebagai pengurus sekaligus pelindung rakyat, termasuk memudahkan rakyat melaksananakan ibadah haji sebagai bagian dari rukun Islam, baik dari aspek paradigma dan tataran taktisnya.

Paradigma dalam sistem Islam berpijak pada prinsip pengaturan urusan umat (ri’ayatus syu’unil ummah) dan pelindung rakyatnya. (Samsul,SH.,CPM)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini