28.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMWarga Resah Suwaru Kembali Dihebohkan dengan Galian C Ilegal

Warga Resah Suwaru Kembali Dihebohkan dengan Galian C Ilegal

PRN KEDIRI | Terkesan tidak ada jeranya Penegak Hukum wilayah Kediri yang dikenal tertib mengikis seluruh Galian C yang tidak mengantongi ijin, kini kembali muncul di Dusun Suwaru desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Apakah Aparat Penegak Hukum berani menindak tegas pelaku usaha illegal ini ? Kita akan melihat kedepannya.

Dusun Suwaru Desa Damarwulan sejak lama telah menjadi incaran pengusaha Galian C Ilegal atau tidak mengantongi ijin walaupun mereka sudah paham terkait sanksi hukumnya, alasan dari pengusaha ini juga senada dengan yang tersampaikan sebelumnya yaitu mencokot nama besar seseorang agar kegiatan bodongnya aman.

Dari hasil investigasi awak media telah mendapati Galian C yang diduga Ilegal tepatnya di pinggir jalan atau selatan jalan sebelum jembatan Suwaru, tampak dengan jelas alat berat Bego warna Kuning telah melakukan aktivitas galian dengan santai terkesan semua telah terkondisikan aman.

Fakta ini diperkuat oleh warga sebut saja Bahrul (bukan nama sebenarnya, red), dalam keterangannya sejujurnya warga sudah resah dengan adanya Galian tersebut, namun warga tidak dapat berbuat banyak karena menurut keterangan dari KOBB (inisial pemilik Galian, red) yang menyatakan bahwa Galian tersebut milik orang  yang  punya nama besar di Jombang.

Pada kesempatan yang berbeda menurut Samsul, S.H.CPM. Praktisi hukum dan penggiat lingkungan berharap agar pihak Kepolisian Resort Kediri segera bertindak tegas untuk menyelamatkan lingkungan di wilayah Kediri dan khususnya di dusun Suwaru yang selalu dibuat bancaan para penambang liar, permasalahan dasar hukumnya sudah jelas bahwa pelaku ini hanya mencari keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian Negara karena tidak bayar retribusi ke Pemerintah Daerah atau Negara, serta kerusakan lingkungan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 ayat (1) Undang Undang no. 32 tahun 2009 tentang Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Dan juga Pasal 108 UU PPLH tentang Usaha Tidak Berizin Lingkungan; Pungkas Samsul. (Agg).

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini