32.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMInnalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Siswa SMAN 1 Krembung Setelah Mengikuti Gerak...

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Siswa SMAN 1 Krembung Setelah Mengikuti Gerak Jalan dan Perlombaan Berakhir Meninggal

PRN SIDOARJO | Sungguh patut dipertanyakan terkait tugas dan tanggungjawab pendidik di SMAN 1 Krembung, pasalnya diduga sudah mengetahui siswa didiknya memiliki penyakit asma masih saja dipaksa mengikuti kegiatan berat yaitu Gerak Jalan dan kegiatan lomba memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, alhasil siswa mengalami drop karena kecapean dan setelah dibawa ke Puskesmas dan hendak dirujuk nyawanya tidak terselamatkan alias Innalilahi wa’inailaihi rojiun…

Fakta ini terjadi pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024, dimana SMAN 1 Krembung diduga mewajibkan bagi siswa siswi untuk mengikuti kegiatan gerak jalan pada Rabu tanggal 21 Agustus 2024 dan disusul kegiatan lagi pada Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sementara AT (inisial, Red) siwa kelas X anak dari pasangan Rkm dan Fd (inisial, red) dari desa Ploso Krembung ini mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sekolah tersebut.

Dalam kondisi AT siswa yang berasal dari SMPN 1 Krembung, yang sudah diketahui bersama bahwa memiliki histori penyakit Asma, seharusnya pihak sekolah memahami dan memberikan prioritas terhadap AT untuk tidak mengikuti kegiatan yang berat atau paling tidak seandainya pihak sekolah belum mengetahui menanyakan terlebih dahulu apakah anak didiknya ini memiliki histori penyakit atau sehat. Namun diduga dipaksakan bahwa AT harus mengikuti Gerak Jalan dan serangkaian perlombaan, alhasil pada hari Kamis 22-8-2024 AT mengalami kelelahan dan drop yang pada akhirnya nyawa AT tidak terselamatkan.

Sementara pihak penjaga sekolah atau Satpam Erman Wahyudi saat dikomfirmasi membenarkan bahwa pada hari kamis tanggal 22/8/24 terdapat siswa yang meninggal dunia, namun menurutnya meninggalnya bukan di area sekolah namun siswa tersebut dibawa ke Puskesmas dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Sidoarjo namun belum sampai ke RSU siswa tersebut telah meninggal dunia.

Pada kesempatan berbeda awak media mencoba komfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Krembung namun sayangnya beberapa pertanyaan yang diajukan oleh awak media tidak ada satupun yang direspon.

Terdapat pandangan hukum atas peristiwa yang menimpa Siswa SMAN 1 Krembung dari seorang Samsul, S.H.,CPM. Seorang penasehat hukum dan Mediator Non-Hakim. Menurut Samsul bahwa kalau peristiwa yang dipaparkan di pemberitaan ini benar, ini dapat dikatagorikan jenis kelalaian atau culpa oleh pihak SMAN 1 Krembung, hal ini dapat disimpulkan bahwa pihak sekolah telah mengetahui bahwa AT mengidap penyakit asma dan masih dipaksa mengikuti serangkaian kegiatan berat.

Konsekwensi hukumnya terhadap penanggungjawab dari pihak SMAN 1 Krembung dapat dikenakan pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Masih dalam keterangan Samsul, hal ini dapat kita simak pada perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/Pid/2019, Terdakwa melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik Pasal 359 KUHP. Terdakwa kerena kealpaannya menyebabkan 2 korban meninggal dunia. Perbuatan tersebut berawal ketika korban mengikuti pembelajaran praktk renang, untuk pengambilan nilai berenang. Sebagaimana diketahui, terdakwa selaku guru telah melakukan kegiatan renang pada danau bekas galian tambang yang kedalamannya tidak dapat diperkirakan dan tidak diperuntukkan untuk kegiatan renang. Selain itu, terdakwa tidak mengawasi secara ketat siswa-siswi yang berenang. Siswa dan siswi yang mengikuti pembelajaran praktek renang tak dihitung jumlahnya oleh terdakwa yaitu sekitar berjumlah 60. Kemudian tiba-tiba 2 korban ditemukan telah meninggal dunia (hal. 5 – 6). Tutup Samsul, S.H.,CPM. (MID)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini