31.8 C
Mojokerto
BerandaLAWAN KORUPSIMasih Pantaskah Kadispari Mojokerto Menjabat ? Ini Kisahnya

Masih Pantaskah Kadispari Mojokerto Menjabat ? Ini Kisahnya

PRN MOJOKERTO | Semakin terkuak borok MKP (Mustofa Kamal Pasa) mantan Bupati Mojokerto selama menjabat, satu demi satu fakta pelanggaran hukum terurai dan fatalnya MKP tidak kerja sendiri.

Mencuat kembali dalam sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rabu
(20/4/2022), Muhamad Ridwan Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto yang saat itu menjabat sebagai Camat Ngoro.

Dalam persidangan peran M Ridwan terbilang sangat luar biasa, selain menjadi Camat M Ridwan merangkap sebagai ‘Makelar’ tanah sekaligus dengan menggunakan jabatannya M Ridwan juga ‘melegalkan’ tanah yang dijual ke MKP.

Bagaimana proses atau sanksi hukum terhadap Mohamad Ridwan ?

Sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp.48 miliar dengan terdakwa MKP mantan Bupati Mojokerto ditemukan fakta-fakta baru, ternyata uang hasil gratifikasi yang diterima MKP dibelikan sejumlah Aset yang diatas namakan orang lain, nama Muhamad Ridwan Kepala Kadis Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto. Yang saat itu menjabat sebagai Camat Ngoro terlibat dalam pembelian 6 bidang tanah dari 11 bidang aset tanah yang di beli MKP di Kecamatan Ngoro pada tahun 2013 serta membuatkan Akte
Jual Beli (AJB) tanah tersebut.

Hal tersebut berdasarkan kesaksian dari Purnoto yang
mengaku sebagai Makelar tanah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rabu (20/4/2022) Malam.

Dalam kesaksianya Purnoto mengatakan, Pada tahun 2013 dirinya ditanyai oleh M.Ridwan apa ada yang menjual tanah di wilayah Ngoro, ia mengatakan ada tanah seluas Satu hektar
milik Hanafi dengan harga Rp. 1. Miliar

“Setelah ada kesepakatan saya di ajak pak Ridwan menemui Pak MKP di Terminal Mojosari, setelah ketemu Pak MKP memberikan uang yang di taruh di kardus Aqua untuk pembayaran tanah milik pak Hanafi, setelah pak MKP pergi pak Ridwan bilang besok ketemu di kantor kecamatan dengan penjual dan sekalian dibuatkan AJBnya” tutur Pumoto

Selain itu, saya mencarikan tanah untuk Pak MKP di wilayah Ngoro ada lima bidang lagi yaitu, tanah milik Gimin seluas 6000 Meter harga Rp.600 juta, tanah seluas 4000 meter harga Rp.400 juta, dari Patim, harga 300 juta, dari suwari seluas 4000 meter Rp 400 juta, dari Gunadi 6000 meter harga Rp.600 juta, dari Sagimo 4000 Merer harga Rp 400 juta, total uang untuk pembelian 6 bidang sebesar Rp.3.2 Milyar, semua melalui pak Ridwan baik pembayaran dan AJBnya” lanjut Pumoto.

Sementara saksi lain adalah Muhamad Syayidil Mursalim, yang menyatakan pada tahun 2016 dirinya bersama Purnoto di perintah oleh MKP untuk mengambil barang di rumah Junaidi yang seorang pengusaha galian C di wilayah Ngoro, namun oleh pak Junaidi sebelum membawa karung yang diduga uang berisi uang Rp.5 miliar terlebih dahulu diajak ke Notaris dan setelah itu 2 karung yang berisikan uang tersebut diserahkan ke Samsul Arif di kantor Cv. MUSIKA.

Menurut Junaidi uang sebesar Rp.5 milyar terkait ijin tambang milik Fuad Novida Nofunuluha kata Syayid.

Dalam tanggapanya Mustofa Kamal Pasa (MKP) menepis keterangan dari Muhamad Syayidil Mursalim yang uang Rp. 5 Miliar dari H. Junaidi tersebut adalah uang untuk biaya perijinan Uang Rp.5 miliar dari Junaidi bukan untuk biaya perijinan galian yang mulia, tapi itu uang untuk pembelian tanah saya
seluas 5 hektar yang belum saya gali di beli oleh Junaidi yang Mulia kata MKP ketika dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H, M.H.

Selain 2 orang tersebut terdapat 10 saksi lain. Yaitu, Ayub Busono Listyawan, Hendarwan Maza Muzama, Suyitno, Sri Wihandayni, Samsul Arif, Nizam Fitri Yoso, Ramdani Kusumal Akbar, Subandi Ridwan Subono, Ajim Supriyantono dan Neni Yuli Astutik.

Kata Bang Ali, Ketua umum Lemabaga MPPK2N (Lembaga Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme) Sesuai UU TPPU PASAL 3, 4 dan UU TPPU Pelaku Aktif dan Pelaku Pasif.

Dalam penegakan tindak pidana pencucian uang terdapat dua jenis pelaku tindak pidana, yakni pelaku tindak pidana pencucian uang aktif sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010, serta pelaku tindak pidana pencucian uang pasif sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010.

Apakah Berani KPK menerapkan UU TPPU ini ?.

Harusnya Penegak Hukum melaksanakan UU TPPU ini, harapan masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, KPK harus punya terobosan seperti memperlakukan Pembuktian terbalik, agar para koruptor ada efek jerah, dan satu hal lagi, untuk hukuman Napi Koruptor, harusnya tidak ada remisi, karena Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Pungkas pria yang akrap dipanggil Bang Ali. (Red).

Ditayangkan di : putrapena.com dan penarakyatnews.id

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini